Editor’s Pick

Mafia Illegal Logging Bengkalis Seperti Menantang Pihak Berwajib, Namun Berhasil Ditindak

×

Mafia Illegal Logging Bengkalis Seperti Menantang Pihak Berwajib, Namun Berhasil Ditindak

Share this article

Detik12.com – Aktivitas illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan lindung Giam Siak Kecil Bukit Batu (GSK-BB) Kabupaten Bengkalis kembali marak, aktivitas tersebut seperti menantang aparat hukum.

Tantangan dari aktivitas perusakan hutan tersebut terbantahkan oleh aparat hukum, dimana dua orang orang dari lokasi berbeda berhasil diringkus.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menyampaikan bahwa ada dua TKP yang menjadi lokasi pembalakan liar ini, lokasinya berdekatan dan pelakunya pun berhasil ditangkap polisi.

Lokasinya itu berada di sekitar Jalan Simpang Kunti, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

“Kita mengamankan tersangka Agus Setiawan yang merupakan warga Desa Braja Yekti, Kecamatan Braja Slebah, Kabupaten Lampung Timur. Barang buktinya 1 mesin pemotong chainshaw dan kayu 4 kubik,” kata Hendra, Jumat (16/4/2021) yang lalu.

Selanjutnya polisi mengamankan tersangka Subagio dengan barang bukti satu unit mesin pemotong, sepeda motor, dan 14 keping kayu.

Hendra menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku illegal logging berdasarkan laporan masyarakat 5 April 2021 lalu.

Laporan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Kapolsek Siak Kecil bersama anggota Reskrim Polres Bengkalis.

Lalu Kapolsek Siak Kecil bersama anggota Reskrim mendatangi bedeng di Jalan Simpang Kunti lalu menangkap tersangka Agus Setiawan, sementara dua temannya Rudi dan Daung melarikan diri ke dalam hutan saat dikejar petugas.

“Tersangka Agus Setiawan kemudian menunjukkan dimana tempat pemotongan kayu dan penyimpanan mesin potong dan kayu hasil tebang,” ujarnya.

Sementara, lokasi penangkapan ke dua hanya selisih waktu 2 jam dari lokasi TKP pertama.

“Tersangka Subagio ditangkap setelah petunjuk hasil penangkapan Agus Setiawan, akhirnya Subagio ditangkap saat sedang memotong kayu,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan perusakan lingkungan ini, kedua pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 

Penulis : Armen

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212