DUMAI, Detik12.com – Majelis hakim PN Dumai menaikkan hukuman Syaiful alias Ipul menjadi 7 tahun penjara.
Syaiful terbukti sebagi perantara peredaran sabu saat ditangkap petugas dari tangan terdakwa ditemui bb narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket.
Dalam perkara ini, terdakwa Syaiful alias Ipul sebelumnya dituntut pidana 5 tahun penjara oleh JPU Kejari Dumai, Sulestari SH.
Akan tetapi sikap majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU Sulestari SH karenanya majelis hakim pun menaikkan hukuman Syaiful menjadi 7 tahun penjara.
Putusan majelis hakim menaikkan tuntutan jaksa Sulestari SH, dibacakan di ruang sidang PN Dumai oleh majelis hakim, Kamis (30/3/2023) dikutip detik12.com dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai, Jumat (31/3/2023).
Majelis hakim Taufik Abdul Halim Nainggolan, Hakim Ketua, Hamdan Saripudin hakim anggota dan Muhammad Taher dalam amar putusannya menyebut;
1. Menyatakan Terdakwa Syaiful Alias Ipul Bin (Alm) Lal, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu-shabu” sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
3. Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut.
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan agar Barang bukti berupa:
– 7 (tujuh) paket sedang berisi Narkotika bukan tanaman jenis Shabu-shabu;
– 2 (dua) paket kecil berisi Narkotika bukan tanaman jenis Shabu-shabu;
– 30 (tiga puluh) lima lembar plastik pembungkus;
– 1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia; dan
– 1 (satu) lembar Plastik asoy warna hitam putih dimusnahkan.
Sedangkan untuk barang bukti Uang tunai sebesar Rp 9.245.000,00 (sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dinyatakan dirampas untuk Kepentingan Negara.
Perkara nomor ; 35/Pid.Sus/2023/PN Dum, dengan terdakwa Syaiful ini menjadi atensi pengunjung sidang maupun awak media yang kerap liputan di PN Dumai, pasalnya, perkara pidana sabu jarang-jarang terjadi tuntutan jaksa dinaikkan oleh majelis hakim.
Perkara ini juga menjadi atensi publik, kenapa demikian, karena perkara ini terjadi disparitas dengan perkara lainnya masih sama kasus narkotika. Barang bukti lebih sedikit namun dituntut tinggi dan sebaliknya bb sabu tergolong banyak malah dituntut lebih rendah.
Sebagaimana perkara nomor 35/Pid.Sus ini, barang bukti tergolong banyak yakni 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4 gram lebih, akan tetapi terdakwa Syaiful dituntut dengan tuntutan 5 tahun penjara.
Sedangkan perkara nomor ; 38/Pid.Sus/2023/PN.Dum, dengan terdakwa Indah Lestari bb narkotika jenis sabu hanya 1 paket dengan berat 0,86 gram atau tidak sampai 1 gram (net) namun terdakwa Indah Lestari dituntut 9 tahun penjara.
Karena itu perka narkotika ini dinilai sangat kontras disparitasnya maka publik meminta perkara ini harus disikapi Kajari Dumai maupun Kajati Riau guna menghindari opini miring publik.**