DUMAI, Detik12.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Roslina SH, menuntut 2 (dua) terdakwa kurir sabu dan pil ekstacy, Risky Yardi dan Suria Sukoco masing-masing hukuman seumur hidup.
Menurut Jaksa Roslina SH dalam berkas dakwaan primair dan tuntutannya mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa Risky Yardi dan terdakwa Suria Sukoco terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dimana kedua terdakwa disebut melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstacy dengan berat melebihi 5 gram karenanya kedua terdakwa dituntut masing-masing tuntutan seumur hidup.
Namun atas tuntutan JPU Roslina SH menjatuhkan hukuman terdakwa masing-masing tuntutan seumur hidup, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai kls IA yang memeriksa dan mengadili perkara berkas terpisah itu tidak sependapat.
Majelis hakim Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum SH yang juga sebagai Wakil Ketua PN Dumai dengan hakim anggota Muhammad Tahir SH dan Dewi Andriyani SH, yang memeriksa dan mengadili perkara ini malah memvonis kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Dimana kedua terdakwa yang berkas terpisah yakni Riski Yardi perkara nomor : 241/Pid.Sus/2020/PN.Dum dan terdakwa Suria Sukoco perkara nomor : 242/Pid.Sus/2020/PN.Dum, Senin (21/9-2020) di vonis pidana oleh majelis hakim menjadi hukuman masing-masing selama 15 tahun penjara.
Namun atas vonis pidana kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 15 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PN Dumai ini, Jaksa Roslina SH tidak sependat sehingga Roslina SH memilih Banding perkara ini.
Barang Bukti Dalam Berkas Dakwaan Dan Tuntutan JPU Berbeda Dengan Isi Vonis Majelis Hakim
Barang Bukti (BB) Sabu dan tablet pil Ekstacy yang terbukti mengandung Metanfetamina golongan 1 dan mengandung MDM dalam perkara kedua terdakwa Riski Yardi dan Suria Sukoco jumlahnya tampak berbeda jauh dalam berkas tuntutan JPU dengan amar putusan majelis hakim.
Dimana jumlah BB dalam tuntutan JPU Roslina SH sebagaimana tertuang dalam berkas daftar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dumai Kelas IA, BB Sabu maupun BB Pil Ekstacy tampak jumlahnya masing-masing melebihi 5 gram.
Sedangkan jumlah BB dalam berkas amar putusan majelis hakim bb sabu beratnya hanya 0,0005 gram demikian bb serbuk putih ekstacy dan pil ekstacy beratnya juga hanya 0,0005 gram saja.
Apakah karena jumlah BB dalam amar putusan majelis hakim ada perbedaan yang signifikan sehingga mempengaruhi putusan majelis hakim ? Media ini belum dapat penjelasan dari majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Demikian terkait BB Sabu dan Serbuk putih ekstacy dan pil ekstacy yang jumlahnya sangat signifikan perbedaan antara berkas dakwaan maupun tuntutan JPU dengan jumlah dalam berkas amar putusan majelis hakim awak media ini juga belum mendapat keterangan resmi dari PN Dumai.
Sebagaimana dalam SIPP PN Dumai, BB dalam berkas tuntutan JPU perkara ini diantaranya ; 1 bungkus plastik berisi 16 bungkus plastik masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 16,032 gram.
Kemudian 1 bungkus plastik berisi 8 bungkus plastik masing-masing berisikan kristal putih narkotika jenis sabu seluruhnya berat kotor 8,016 gram.
Sementara bb narkotika lainnya terdapat 1 bungkus alumanium foil berisikan bubuk ekstacy warna putih berat kotor 920 gram.
1 bungkus alumanium foil berisi tablet ekstasy berwarna merah dengan berat netto/bersih 10 ribu butir.
1 bungkus aluminium foil berisi tablet ekstacy warna merah netto 5 ribu butir dan 1 bungkus aluminiun foil berisi tablet ekstacy berwarna merah netto 5 ribu butir dimusnahkan.
Demikian BB sejumlah tas berbeda merek dan 1 unit motor merek yamaha MAX BM 4475 HL termasuk 1 unit Hp disebut dirampas untuk negara.
Sementara dalam amar putusan majelis hakim, jumlah BB Sabu hanya terdapat 0,0005 gram demikian dengan BB Pil Ekstacy jumlahnya juga hanya seberat 0,0005 gram.
Sebagaimana diketahui, kedua terdakwa dibekuk aparat di daerah Silinsing, Kota Dumai usai terdakwa menjemput bb Sabu dan Pil Ekstacy dari seorang tekong kapal di Pantai Puak Sabtu 7 Maret 2020 lalu.
Namun naas bagi kedua terdakwa karena sedang hendak membawa bb sabu dan pil ekstacy dimaksud kedua terdakwa malah keburu ditangkap aparat berwenang.
Penulis : Tambunan