Editor’s PickHUKUMKESEHATANKriminal

Majelis Hakim PN Dumai Vonis Mati Dua Kurir Sabu 10 Kg Salah Seorang Oknum Polri

×

Majelis Hakim PN Dumai Vonis Mati Dua Kurir Sabu 10 Kg Salah Seorang Oknum Polri

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dan 30.566 butir pil ekstacy dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Klas 1A, Rabu (30/9-2020).

Sidang putusan vonis mati ini dijatuhkan kepada terdakwa diantaranya salah seorang oknum polisi Brigadir Rapi Rahmat Hidayat perkara nomor :  227/Pid.Sus/2020/PN.Dum dan untuk  rekannya terdakwa Rizal perkara nomor : 229/Pid.Sus/2020/PN.Dum, oleh Majelis Hakim dipimpin Alfonsus Nahak SH, hakim anggota Renaldo MH Tobing SH dan Abdul Wahab SH.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Priandi Firdaus SH dan Roslina SH, juga menuntut terdawa Rapi Rahmat Hidayat oknum Polri dan terdakwa Rizal masing-masing dengan tuntutan hukuman mati.

Sementara itu, untuk dua terdakwa lainnya Hendra Saputra perkara nomor : 230/Pid.Sus/2020/PN.Dum dan Riman Ria Putra perkara nomor : 228/Pid.Sus/PN.Dim atau berkas terpisah berperan sebagai sopir divonis berbeda oleh majelis hakim.

Terdakwa Hendra Saputra di Vonis seumur hidup sementara untuk terdakwa Riman Ria Putra di vonis selama 20 tahun penjara.

Hendra Saputra sebelumnya dituntut oleh JPU Roslina SH dengan tuntutan seumur hidup demikian terdakwa Riman Ria Putra sebelumnya juga dituntut seumur hidup oleh Jaksa Priandi Firdaus SH pada sidang terpisah.

Usai amar putusan empat terdakwa dibacakan, JPU Priandi Firdaus SH dan JPU Roslina SH kepada majelis hakim masih menyebut sikap pikir-pikir alasan menunggu salinan putusan terdakwa dari PN Dumai untuk diserahkan ke pimpinannya Kajari Dumai.

Usai sidang pembacaan putusan, JPU Priandi Firdaus SH MH kepada media menyebut bahwa terhadap 3 (tiga) terdakwa divonis hakim sudah conform atau sudah selaras dengan tuntutan jaksa.

Namun kata Priandi terhadap putusan terdakwa Riman Ria Putra yang dituntut  seumur hidup namun vonis hakim menjadi vonis selama 20 tahun penjara dan terhadap barang bukti mobil vonis hakim dikembalikan sedangkan tuntutan kami dirampas untuk negara.

“Terkait putusan 20 tahun dan bb yang dikembalin ini kami akan melaporkan kepada pimpinan apakah diambil upaya hukum banding atau diterima”, ungkap Priandi Firdaus SH, sembari menyebut bahwa perbuatan para terdakwa bukan hanya satu kali namun sebelumnya sudah pernah dilakukan.

Semenatara itu usai sidang, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Raja Junaidi SH menjawab media menyebut masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim yang menjatuhi hukuman mati, seumur hidup dan vonis 20 tahun penjara para terdakwa.

“Kita masih pikir-pikir dan kemungkinan  kita akan lakukan upaya banding karena para terdakwa bagian dari korban. Kan terdakwa ini sebagai korban bukan pemilik namun sebagai perantara. Kalau mereka sebagai pemilik ok lah. Jadi kalau menurut kami vonis hakim sangat memberatkan apalagi ada hukuman mati”, imbuh Raja Junaidi SH selaku pengacara terdakwa menjawab Pers.

Sebagaimana diketahui, empat terdakwa ini sebelumnya diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena membawa 10 Kg sabu dan 30.566 pil Extasi di Jalan Gatot Soebroto Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai, Riau, pada Minggu (16/2-2020) lalu.

Barang bukti narkotika dengan jumlah besar tersebut rencana pelaku akan dibawa ke Medan Sumatera Utara.

Penulis : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212