DUMAI, Detik12.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, memvonis hukuman mati salah seorang warga Dumai, bernama Ade Kurniawan Sitompul dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 50 kg.
Sidang putusan vonis mati terdakwa Ade Kurniawan Sitompul digelar di ruang sidang Putri Tujuh PN Dumai, Rabu (5/2-2020), di pimpin hakim Lilin Herlina SH.
Menurut majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Lilin Herlina SH, mengatakan, bahwa terdakwa Ade Kurniawan Sitompul alias Ibung Bin Zainal Abidin Sitompul, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Dimana terdakwa disebut tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Karenanya, majelis hakim ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kurniawan oleh karena itu dengan hukuman pidana mati.
Atas putusan tersebut, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilo gram dirampas untuk dimusnahkan.
Demikian untuk 1 (satu) travel bag lainnya merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilo gram juga turut dirampas untuk dimusnahkan.
Serta terhadap 1 (satu) unit tas ransel merek Ruibok warna hitam lainnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang juga berisi ksirtal putih narkotika jenis sabu dengan berat setara 10 (sepuluh) Kilo gram termasuk barang bukti (bb) 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Warna putih juga dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan terhadap bb 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB dirampas untuk Negara.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ade Kurniawan sebelumnya juga dituntut sama hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Priandi Firdaus SH.
Sidang pembacaan tuntutan mati tedakwa Ade Kurniawan oleh JPU Priandi Firdaus SH, sebelumnya berlangsung Kamis (16/2-2020) pekan kemaren.
Hukuman pidana mati bagi terdakwa Ade yang dijatuhkan majelis hakim diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, Ade Kurniawan ditangkap petugas Polisi di kawasan kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Riau berlangsung pada tanggal 28 Juni 2019 tahun lalu. **(Tambunan)