BeritaHUKUMLINGKUNGANNEWS

Masyarakat Kota Dumai Minta Pemerintah Tak Memberi Izin Operasi Terhadap PKS Mini Milik Rohani

×

Masyarakat Kota Dumai Minta Pemerintah Tak Memberi Izin Operasi Terhadap PKS Mini Milik Rohani

Share this article

DUMAI, (DETIK12.com)– Masyarakat Kota Dumai meminta pemerintah tidak memberikan izin operasi terhadap PT Brondolan Inti Jaya (BIJ) milik Rohani. Hal ini disuarakan masyarakat  terhadap perusahan yang bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ini karena perusahaan ini tidak memilik izin dan permasalahan limbah yang tak kunjung diselesaikan.

Salah seorang warga Kecamatan Sungai Sembilan, Riatman mengatakan, mereka sempat memprotes terkait masalah izin dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAl) milik PT BIJ itu.

Menurut Riatman, perusahaan milik Rohani tidak memilik izin yang lengkap, namun PKS Mini ini tetap bisa beroperasi. Kali ini mereka meminta kepada pemerintah untuk menutup operasional terhadap perusahaan tersebut.

Riatman juga menceritakan, sampai saat ini mereka belum melihat adanya tempat penampungan atau pembuangan limbah yang layak milik PT BIJ tersebut. Padahal PKS Mini milik ini sudah beroperasi empat tahun lamanya.

Oleh karena itu, sekarang ini masyarakat meminta kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai untuk mengecek ke lapangan atau ke lokasi perusahaan.

“Kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai untuk mengecek ke lokasi PKS Mini tersebut.  Karena masalah limbah sangat membahayakan bagi kami yang berdomisili di sekitar PKS ini. Kalau memang ada katanya tempat penampungan limbah, coba dicek layak tidak. Kami mengharapkan pemerintah cepat mengambil tindakan terhadap PKS Mini milik Rohani tersebut,” kata Riatman.

Hal serupa juga dikatakan oleh warga lainnya. Menurut warga, mereka takut limbah tersebut bisa membawa penyakit bagi mereka. Karena bau yang keluar dari limbah tersebut sudah mulai tercium. Oleh karena itu, mereka mengharapkan pemerintah untuk secepatnya melakukan pengecekan ke lokasi.

“Saya meminta kepada pemerintah untuk serius menindak perusahaan yang tidak menguntungkan pemerintah dan masyarakat. Karena PT BIJ ini dulu katanya tidak memiliki izin, tapi bisa beroperasi. Siapa dibelakang PT BIJ ini. Sekarang masalah limbah. Kalau masalah ini harus cepat diatasi, karena limbah ini bisa membawa penyakit bagi masyarakat Sungai Sembilan,” terang Ahmad.

Terkait masalah limbah ini tentu akan berdampak langsung dengan masyarakat. Soalnya bau busuk yang  muncul dari limbah PKS tersebut akan mengganggu masyarakat dan mencemari lingkungan sekitar pabrik serta membawa penyakit bagi masyarakat.

Soalnya untuk masalah kelengkapan izin dan Amdal milik PKS Mini ini saja belum terselesaikan. Sekarang ini PKS tersebut tetap beraktifitas seperti biasa. Dari situ bisa memberikan peringatan tegas terhadap PT BIJ itu.

Kalau ini tidak dilakukan oleh Walikota, masyarakat pasti mempertanyakan tentang komitmen Walikota dalam melakukan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memiliki izin resmi  tersebut.

Tak cuma itu, perusahaan tersebut juga tidak memiliki lahan sawit sendiri. Melainkan membeli brondolan sawit dari masyarakat. Padahal setiap perusahaan harus memilik kebun dan izin yang lengkap apabila hendak beroperasi.

Namun hal ini tidak berlaku bagi perusahaan PT BIJ. Diduga pemilik PKS Mini ini telah menjumpai semua pihak berwewenang supaya perusahaannya bisa berjalan sesuai keinginannya.

Perlu juga diketahui, setiap perusahaan harus mengantongi atau melengkapi sejumlah perizinan, seperti UKL ” UPL / RKL ” RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.

Sementara menurut SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, sebuah pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan apabila perusahaan tersebut mempunyai kebun yang mampu memasok 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian Kelapa Sawit, 2004). Artinya, sebelum melaksanakan pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), perusahaan harus mempunyai daya dukung bahan baku.

Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) milik Rohani yang sebelumnya beroperasi atas nama Koperasi Jasa Mandiri Jaya Lestari itu terletak di RT 017, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Kabarnya, belakangan pengurus koperasi memutuskan kerjasamanya dengan Rohani. Sejak saat itu operasional PKSM tidak lagi mengatasnamakan koperasi, namun atas nama PT Brondolan Inti Jaya.

Anehnya, kendati kabarnya belum mengantongi izin yang jelas, PKSM tersebut tetap leluasa beroperasi hingga saat ini. Ironisnya lagi, kegiatan itu bisa berjalan aman karena disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.***