HUKUMNEWS

MEDAN: Jaringan Sabu Dumai-Malaysia Tumpas, 48 kg sabu,40 Ribu extasi diamankan

×

MEDAN: Jaringan Sabu Dumai-Malaysia Tumpas, 48 kg sabu,40 Ribu extasi diamankan

Share this article

Detik12.com Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran barang haram narkotika golongan I jenis sabu, seberat 48 kilogram.

Penangkapan berawal saat tertangkapnya satu orang tersangka atasnama Abdul Bayu di Jalan Sei Situmandi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, pada Sabtu (22/12/2018) dengan barang bukti 3.500 gram sabu, satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip dan satu unit HP.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto yang memaparkan kasus ini, menuturkan bahwa terungkapnya kasus ini bermula adanya laporan dari warga masyarakat yang dapat di percaya tentang akan dilakukannya transaksi narkotika di Jalan Sei Situmandi.

 

 

“Setelah informasi kita dapat, tim langsung menuju lokasi dan melihat satu orang laki-laki ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang di dapat dan langsung melakukan penangkapan,” kata Dadang di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/12/2018).

“Tim mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 3.500 gram (3,5) Kg,” sambungnya.

Dadang menjelaskan, kemudian pada Minggu (23/12/2018) sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap tiga orang tersangka atasnama Junaidy Zulfan, Aminal dan Aupek di Jalan SM Raja Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol Amplas. Kasus ini terungkap saat tim mendapat informasi bahwa akan adanya pengiriman narkotika ke Medan.

Kemudian, pada Senin (24/12/2018) sekitar pukul 02.00 WIB, tim bergerak dan tepatnya di pintu tol Amplas, melintas sebuah mobil Avanza yang dikendarai 2 orang laki-laki atasnama Junaidy Zulfan dan Aminal.

“Kita lakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti di mobil tersebut,” ujar Dadang.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka berangkat dari Dumai menuju Medan bersama temannya yang menggunakan Mobil Hilux atasnama Aupek, yang tidak lama kemudian melintaslah mobil itu dan langsung dihentikan oleh petugas.

“Setelah ketiga tersangka kita interogasi di dapatkan barang bukti 45 Kg sabu, 40 ribu butir pil ekstasi, 6 Kg Keytamin, 11 ATM dan 8 HP yang berasal dari Malaysia. Barang itu sempat di dendapkan selama satu hari sebelum di bawa ke Medan,” papar Dadang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan di jerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” jelas Dadang.

Untuk diketahui, dalam press release tersebut Polrestabes Medan juga mengungkapkan barang bukti periode Desember 2018. Di antaranya sabu seberat 48,5 Kg, pil ekstasi 40 ribu butir, Keytamin 6 Kg, 1 timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip, unit HP dan 11 buah ATM.

Armen

Dilansir dari tribunmedan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *