Editor’s Pick

Menguasai Sabu, dua Remaja dibawah Umur di Vonis 10 Bulan di PN Dumai

×

Menguasai Sabu, dua Remaja dibawah Umur di Vonis 10 Bulan di PN Dumai

Share this article

detik12.com- Dumai, Apes bagi dua remaja yang seharusnya duduk di bangku sekolah kini malah berurusan dengan pihak yang berwajib, kedua remaja tersebut hari ini Selasa (28/7/2020) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Dumai.

Dua remaja tanggung tersebut di vonis 10 bulan penjara dan Subsider 6 bulan, terkait memiliki dan menguasai satu paket Sabu.

Putusan ini tertuang dalam amar putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Dumai, pada agenda sidang vonis berlangsung.

Sebelumnya terdakwa HS (15) dan MI (14) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Wildan SH selama 1 tahun. Pasal yang diterapkan kepada kedua terdakwa pasal 112 ayat 1 dilapis Pasal 79 ayat 3.

“Ketiga Terdakwa kita kenakan pasal 112 ayat 1 namun karena dua diantaranya masih dibawah umur maka pasal 112 kita lapis ke Pasal 79 ayat 3 tanpa minimum hukuman, tertuang dalam Undang-undang no 11 tahun 2012,” kata Wildan.

Menurut JPU , kedua terdakwa HS dan MI bersama satu tersangka dewasa (berkas terpisah), diamankan petugas bersama barang bukti seberat 0,23 gram sabu.

“Ya dari ketiga terdakwa mengaku mereka baru satu kali membawa barang tersebut,” ujar Wildan kepada media.

” kita tuntut 1tahun karana menimbang dalam beberapa hal, hal yang meringankan mereka baru sekali, dan koperatip, dan juga karna mereka dibaawah umur,” tambah wildan.

Kranologis kejadian ketiga tersangka saat diamankan sedang membawa narkoba jenis sabu di jalan Ttambusai Kec, Bukit Kapur Kota Dumai yang baru saja dibeli dari pengedar yang berstatus (DPO).

Penulis :Armen johar

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212