DUMAI, (DETIK12.com)– ML Alias LZ (39), wanita yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait jual beli emas antam serta proyek fiktif oleh tim penyidik Satreskrim Polres Dumai.
Seperti yang disampaikan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba SH, Selasa (21/03/2023).
Dijelaskan juga, kejadian bermula pada bulan Maret 2021, ML Alias LZ (39) menawarkan proyek pekerjaan pengadaan alat tulis di kantor sekolah tempatnya bekerja.
Tergiur dengan tawaran dan bujuk rayu ML Alias LZ (39), korbanpun menyerahkan uang via transfer sebesar Rp87.000.000 ke rekening ML Alias LZ (39).
Tak lama kemudian, lanjut AKP Bonardo Purba SH masih di bulan yang sama yakni bulan Maret 2021, ML Alias LZ (39) kembali membujuk rayu korban mengatakan bisa membantu usaha korban menjualkan emas antam secara kredit kepada guru ditempatnya bekerja.
Pada saat itu korban percaya dan menyerahkan sebanyak 13 emas antam kepada ML Alias LZ (39), secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total harga emas antam Rp 129.130.000 kepada LZ (39).
Tak kunjung membuahkan hasil dan mendapatkan informasi perkembangan proyeknya itu. Korban pun mulai merasa curiga hingga pada hari Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 16.00 WIB korban mendatangi dan menanyakan tentang proyek pengadaan alat tulis kepada pihak sekolah tempat ML Alias LZ (39) mengajar.
Namun diketahui proyek tersebut merupakan fiktif alias tidak ada. Terkait emas Antam belakangan diketahui bahwa emas antam tersebut di jual oleh ML Alias LZ (39) dan uangnya digunakan untuk kepentingan peribadinya.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 216.230.000 dan melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB dan menyerahkan barang bukti berupa tiga lembar kwitansi pembayaran emas Antam yang total Rp 129.130.000 dan satu lembar bukti transfer sebesar Rp 87.000.000,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui AKP Bonardo Purba SH, Selasa (21/03/2023).
ML Alias LZ (39) ditetapkan sebagai tersangka saat memenuhi panggilan Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan sebagai saksi. Usai dilakukan pemeriksaan, ML Alias LZ (39) mengaku dengan sengaja telah melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan terhadap korban, dan seluruh uang yang diberikan oleh korban termasuk emas antam telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.***