DUMAI, Detik12.com – Perkara ini mengundang atensi publik khususnya warga Kota Dumai karena dalam perkara ini hanya operator excavator dan Helpernya yang dijadikan tersangka hingga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA.
Sementara Hutagalung disebut sebagai pengawas yang mengawasi operator dan helper dalam melakukan aktivitas membuat kanal terkesan datanya tidak valid atau tidak jelas datanya dalam perkara ini namun dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan pihak yang lebih bertanggung jawab atau yang menyuruh pekerjaan membuka kanal tersebut tidak muncul dalam dakwaan perkara ini, lantas timbul pertanyaan publik dimana yang menyuruh membuka kanal tersebut?
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA, Selasa (28/3/2023), Arif Kurniawan (23) merupakan warga SP 2 Kota Bangun, Kecaman Tapung Hilir, Kabupaten Kampar dan Bambang Rudiansyah Lumban Tobing (25) warga
Simpang Gelombang, Km 03 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, dalam perkara
nomor ; 95/Pid.B/LH/2023/PN Dum ini dijadikan tersangka oleh penyidik hingga terdakwa oleh JPU Kejari Dumai adalah dengan klasifikasi perkara hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Dalam berkas dakwaan JPU Kejari Dumai, Andi Sahputra Sinaga SH MH, menyebut bahwa terdakwa I Arif Kurniawan dan terdakwa II Bambang Rudiansyah L. Tobing, pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Kawasan Hutan PT Diamond Raya Timber, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada titik koordinat 101o04’4,44”E dan 209’50,66”N didakwa “melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja membawa alat alat berat dan atau alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri”.
Atau disebut “turut serta melakukan dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”, sebagaimana dakwaan kedua JPU.
Terdakwa I Arif Kurniawan Alias Arif Bin Sutarji selaku operator alat berat dan terdakwa II Bambang Rudiansyah L. Tobing Bin (Alm) S L. Tobing sebagai Helper alat berat mengemudikan alat berat jenis Excavator merk Hitachi 110 warna orange disebut membuat kanal dengan ukuran 2×2 meter sepanjang 300 meter.
Saat terdakwa melakukan aktivitasnya membuat kanal, datang saksi Jefri Andika dan saksi M.Thalib masing-masing selaku Security PT Diamond Raya Timber sedang melakukan patroli, kemudian mengingatkan atau melarang terdakwa I dan terdakwa II untuk tidak melakukan kegiatan pembuatan kanal karena areal yang dikerjakan tersebut merupakan kawasan hutan dibawah pengelolaan PT Diamond Raya Timber.
Namun kemudian pada tanggal 25 November 2022, menurut Andi Sahputra Sinaga dalam dakwaannya bahwa terdakwa I dan terdakwa II melaporkan pelarangan tersebut kepada Hutagalung selaku pengawas pekerjaan dalam perkara ini dijadikan sebagai DPO.
Akan tetapi selanjutnya Hutagalung (DPO) selaku pengawas pekerjaan malah memerintahkan terdakwa I dan terdakwa II agar melanjutkan pekerjaan membuat kanal di lahan tersebut dengan alasan bahwa Hutagalung (DPO) katanya sudah berkoordinasi dengan pihak PT Diamond Raya Timber.
Akan tetapi pada tanggal 2 Desember 2022 sekira pukul 09.17 Wib, saksi Jefri Andika dan saksi M.Thalib masing-masing selaku Security PT. Diamond Raya Timber kembali melakukan patroli di kawasan tersebut dan melihat pekerjaan pembuatan kanal sudah bertambah menjadi 600 meter, namun tidak menemukan terdakwa I dan terdakwa II dan hanya melihat alat berat berhenti di areal kawasan hutan dibawah pengelolaan PT Diamond Raya Timber.
Disebutkan, berdasarkan hasil Ploting di titik koordinat 101o04’4,44”E dan 209’50,66”N, lokasi yang dibuat kanal oleh terdakwa I dan II berada di kawasan hutan produksi sebagaimana berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tanggal 07 Desember 2016.
Dimana berdasarkan SK.5910/Menhut-VI/BUHA/2014 tanggal 24 September 2014 tentang pemberian perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) pengelolanya diberikan kepada PT Diamond Raya Timber, maka areal tersebut merupakan konsesi PT Diamond Raya Timber, kata Jaksa Andi dalam berkas dakwaannya.
Dalam melakukan aktivitasnya membuat kanal yang disebut berada di Kawasan Hutan itu, terdakwa I dan terdakwa II menggunakan alat berat jenis Excavator merk Hitachi warna orange disebut tidak ada memiliki izin dari PT Diamond Raya Timber selaku pemegang izin konsesi.
Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebt diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan kedua disebut, Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.**