NEWSPEKANBARU

MIRIS! “Pemerintah Rebut” Tanah Masyarakat Sepanjang Tol Pekanbaru-Dumai

×

MIRIS! “Pemerintah Rebut” Tanah Masyarakat Sepanjang Tol Pekanbaru-Dumai

Share this article

PEKANBARU, detik12.com – Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, mengungkapkan, bahwa pemerintah rebut tanah masyarakat sepanjang tol Pekanbaru – Dumai (Permai).

Tanah masyarakat itu diketahui sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM), jauh sebelum tol tersebut dibangun. Namun kini, diketahui tanah-tanah itu ternyata masuk ke dalam daftar milik negara, atau pemerintah rebut tanah masyarakat sebut Mardianto Manan.

Padahal, lanjut Mardianto, SHM merupakan surat tertinggi dari ranah kepemilikan sebuah tanah. Semua SHM dikeluarkan BPN dan ada langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan tanah tersebut benar milik masyarakat, barulah diterbitkan SHM-nya.

Maka ketika tanah bersertifikat tersebut diakui milik negara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dinilai Mardianto sebagai suatu hal yang sangat aneh.

“Makanya menarik ini saya katakan tadi bahwa di daerah lain yang banyak terjadi itu rakyat yang ‘merebut’ tanah milik pemerintah. Seperti kawasan lindung, daerah hijau, daerah bantaran sungai, diambil rakyat. Tapi sekarang justeru terbalik, pemerintah rebut tanah masyarakat yang telah memiliki SHM,” kata dia, Selasa (17/10/2023).

Artinya, kata Mardianto, masyarakat dikuatirkan tidak bisa menuntut haknya mendapatkan ganti rugi dan tidak bisa menggunakan sertifikat itu lagi.

“Menurut keterangan BPN dalam pertemuan dengan Komisi, SHM yang ada pada koridor 100 meter di kiri-kanan jalan itu tidak dibatalkan tapi diblokir statusnya. Saya bilang, ya apa bedanya. Kan tidak bisa berfungsi juga,” pungkasnya dilansir dari laman halloriau.

Namun menurut BPN, lanjut Mardianto, sertifikat yang diblokir masih bisa diaktifkan kembali ketika digugat dan dimenangkan si pemilik sertifikat. Sementara jika dibatalkan, hak pemilik sertifikat akan hilang sepenuhnya.

“Jadi sekarang (kondisi tanah itu) namanya lebih identik dengan status quo. Tak bisa orang berbuat apa-apa, pemerintah maupun masyarakat,” ungkapnya.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212