EKONOMIKESEHATANTEKNOLOGIUMUM

Mulai 1 Mei 2020 Pelayaran Penumpang Domestik Dumai – Batam Tidak Operasional

×

Mulai 1 Mei 2020 Pelayaran Penumpang Domestik Dumai – Batam Tidak Operasional

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Terhitung sejak hari Jum’at 1 Mei 2020 Pelayaran penumpang Domestik untuk Rute Kota Dumai – Bengkalis – Tanjung Balai Karimun – Batam – Tanjung Pinang (PP) dinyatakan tidak operasional.

Dengan tidak operasionalnya seluruh kapal angkutan penumpang domestik dari Dumai – Bengkalis – Tanjung Balai Karimun – Batam – Tanjung Pinang, maka pelabuhan penumpang Bandar Sri Junjungan Kota Dumai turut tidak operasional.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, Drs. Herwanto MM, melalui Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Berlayar, Yuzirwan Nasution, kepada detik12.com, Sabtu (2/5-2020) membenarkan seluruh pelayaran penumpang domestik dimaksud sudah tidak operasional sejak Jum’at 1 Mei 2020.

Menurut Yuzirwan yang akrab disapa pak Iwan itu hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran Pemerintah Kota Dumai yang ditandatangani oleh Walikota Dumai, Drs.Zulkifli AS, M.Si, tertanggal 29 April 2020.

“Surat Edaran Walikota Dumai terbit untuk penutupan angkutan domestik di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan Kota Dumai hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Yuzirwan Nasution saat dihubungi detik12.com lewat no WhatsAppnya.

Sebagaimana dalam Surat Edaran (SE) Walikota Dumai, Drs Zulkifli AS. M.Si nomor : 551.2/892/DISHUB tanggal 29 April 2010, ditujukan kepada pimpinan perusahaan pelayaran penumpang domestik Pelnas Lestari Indoma Bahari dan Pelnas Batam Bahari Sejahtera, penyedia sarana kapal penumpang Ferry Expres.

Surat tersebut isinya perihal penutupan angkutan domestik di pelabuhan Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai dan dapat beroperasional kembali setelah ada pemberitahuan berikutnya dari pemerintah Kota Dumai.

Surat Walikota Dumai perihal penutupan angkutan domestik di pelabuhan Bandar Sri Juniungan Kota Dumai mengacu kepada UU nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan mengacu dengan Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid 19.

Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijrah dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 dan mengacu dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor : SE.05 tahun 2020 tentang antisipasi penyebaran virus corona (covid – 19) di Wilayah Pelabuhan Indonesia.

Juga mengacu Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor : SE.18/PKD/2020 tentang Wabah Corona Virus, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor : SE.13 tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal Angkutan Logistik dan Pelayaran Pelabuhan selama masa darurat Penanggulangan bencana corona virus disiase (covid 19).

Surat Edaran Walikota Dumai nomor : 551.23/790/DISHUB, tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan Penyebaran Covid 19 dibidang transportasi Darat di Wilayah Kota Dumai dan Surat Edaran Walikota Dumai nomor : 551.2/883/DISHUB tentang Penutupan Angkutan Bus AKAP dan Angkutan Travel di Kota Dumai.

Menurut Walikota Dumai, Zul As, dalam suratnya, pengoperasian kembali angkutan Domestik di pelabuhan penumpang Bandar Sri Junjungan Kota Dumai setelah ada pemberitahuan berikutnya. 

Penulis : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212