RIAU, Detik12.com – Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka atas kecelakaan kapal penumpang speedboat Evelyn Calisca 01 di Perairan Inhil menewaskan 12 orang penumpang.
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Norhayat Sahmad, Sabtu (29/4/2023).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Polres Inhil bersama Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Riau melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Polisi menetapkan dua orang tersangka terkait terbaliknya SB Evelyn Calisca 01 di Perairan Guntung, Inhil. Norhayat mengungkapkan kedua tersangka berinisial A dan SH.
“SH merupakan kapten kapal, dan A yang menggantikan SH mengemudikan kapal,” kata Norhayat.
Ia merinci bahwa hingga siang tadi tercatat bahwa ada 71 orang korban selamat. Kemudian 12 orang dinyatakan meninggal dunia.
“Kapasitas kapal informasinya untuk 66 orang. Namun, seat kursinya ada 72 orang. Kapal itu saat insiden membawa 83 orang,” pungkasnya, dikutip cakaplah.com.
Diketahui, kapal Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan di perairan perbatasan antara Kecamatan Kateman dan Pulau Burung, Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 13.40 WIB.
Kapal menabrak kayu hingga terbalik.
Norhayat menyebut, kapal Evelyn Calisca 01 berlayar dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan menuju Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis pagi.
“Speedboat terbalik di perairan Kecamatan Kateman perbatasan dengan Pulau Burung, setelah kurang lebih 4 jam meninggalkan pelabuhan Pelindo Tembilahan,” pungkas Kapolres.***