Detik12.com- Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai. Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).
PEMERIKSAAN terhadap pejabat tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung di Jakarta, Kamis (14/3/2025) lalu.
Selain pejabat tersebut, tim jaksa penyidik juga memeriksa Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Dumai tahun 2017 berinisial ANA dan AL selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dumai tahun 2017 sampai 2018.
“Tiga orang saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis malam.
Pemeriksaan ini untuk melengkapi bukti-bukti adanya tindak pidana korupsi dalam importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana. “Dan melengkapi pemberkasan perkara,” kata Ketut.
Setakat ini, diketahui Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus importir gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana. Kendati begitu, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya dalam beberapa bulan terakhir.
Pada Rabu (13/3/2024), tim jaksa penyidik memeriksa saksi FF selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC Dumai, HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP B Pekanbaru.
Kemudian SSC selaku Petugas Hangar KPPBC TMPB Pekanbaru PT Sumber Mutiara Indah Perdana dan YY selaku Staf Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.
SEbelumnya juga diperiksa M selaku Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas II Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau tahun 2019 dan RR selaku Kepala Kanwil DJBC Riau periode Juni 2019 s/d Juli 2021.
Lalu, H selaku Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Riau serta GK selaku Plh Kepala KPPBC TMP B Dumai D pada September 2019 dan ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT SMIP dan saksi lainnya.
PT Sumber Mutiara Indah Perdana merupakan perusahaan gula di Dumai dengan pabrik terletak di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai. Perusahaan ini memproduksi gula mentah (raw sugar), gula kristal putih, dan gula kristal rafinasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sebagai informasi, temuan pidana diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.
Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas kuota maksimal yang dibutuhkan.
Nama Pejabat PEMKO Dumai Terseret, Dampak Pemeriksaan Bea Cukai Oleh Kejagung RI
Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke
Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara
ke No telepon/WA: 087839121212