Editor’s PickHUKUMTEKNOLOGI

Nasabah Gugat Perdata Pimpinan Bank Sinarmas Dumai

×

Nasabah Gugat Perdata Pimpinan Bank Sinarmas Dumai

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Salah seorang nasabah bank Sinarmas Cabang Dumai menggugat perdata pimpinan bank Sinarmas ke PN Dumai dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tidak hanya pimpinan bank Sinarmas Cabang Dumai saja yang digugat sebagai tergugat I, namun pimpinan bank Sinarmas Pekanbaru Riau juga turut terseret digugat sebagai tergugat II dalam perkara dugaan PMH ini.

Krisman (59), merupakan warga Jalan Istiqomah, Rt 011, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, dalam perkara PMH ini adalah sebagai penggugat melalui tim pengacaranya Raja Junaidi SH, Indrayadi SH dan Junaidi SH.

Krisman pensiunan karyawan BUMN itu diketahui sudah menjadi nasabah bank Sinarmas Dumai semenjak tanggal 21 November 2019 lalu berdasarkan nomor rekening 0032570027.

Sebagaimana tertuang dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, bahwa perkara PMH ini telah bergulir ke PN Dumai dan sidangnya sudah berulangkali digelar dengan terakhir agenda pemeriksaan saksi dari pihak bank Sinarmas dengan majelis hakim Desbertua Naibaho SH sebagai pimpinan sidang, hakim Relson Muliadi Nababan SH dan Aurora Qiuntina SH majelis anggota.

Tim pengacara Krisman (penggugat) melalui Raja Junaidi SH, kepada detik12.com, siang tadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA, Kamis (18/2-2021) mengungkapkan, bawa kliennya Krisman melakukan gugatan terhadap pimpinan bank Sinarmas berangkat dari kekecewaan kliennya kepada pihak bank Sinarmas yang dinilainya tidak menanggapi keluhan atau laporan dari nasabah.

Adanya laporan dari nasaban yang mengalami kerugian keuangan yang disimpan di bank Sinarmas Dumai tidak  ditanggapi pihak bank ini.

Walau sudah berulangkali dilakukan upaya minta tanggapan bahkan pertanggungjawaban dari pimpinan bank Sinarmas Dumai tersebut namun hasilnya tidak jelas alias nihil sehingga kliennya memutus untuk dilakukan gugatan PMH, jelas Raja Junaidi SH.

Penulis : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212