BENGKALISLINGKUNGAN

Buntut Nelayan Tolak Tambang Pasir, KKP Setop Permanen Penambangan Pasir Di Pulau Rupat Riau

×

Buntut Nelayan Tolak Tambang Pasir, KKP Setop Permanen Penambangan Pasir Di Pulau Rupat Riau

Share this article

JAKARTA, Detik12.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan secara permanen kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penghentian tersebut merupakan wujud komitmen KKP dalam melindungi ekosistem pesisir Pulau Rupat.

Langkah KKP tersebut juga merupakan respons terhadap aksi puluhan nelayan Suka Damai di Beting Aceh dan Pulau Babi, Rupat Utara yang menuntut penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut.

“Pada intinya, kegiatan tambang di Pulau Rupat sudah resmi kami stop karena terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem mangrove dan padang lamun”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, dilansir detikFinance, Rabu (21/6/2023).

Adin menjabarkan, bahwa sebelumnya KKP telah menyegel kapal penambang pasir PT LMU dan melakukan paksaan pemerintah dengan menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Pulau Rupat.

Hal itu dilakukan karena diduga kegiatan itu menyebabkan kerusakan ekosistem di sekitarnya pada akhir Februari 2022.

“Kami sudah bentuk tim ahli ekosistem pesisir dan laut untuk kasus yang ada di Rupat. Hasil analisa terhadap kerusakan yang terjadi di perairan Pulau Rupat, memang benar bahwa 25% kerusakan disebabkan faktor alam sedangkan 75% sisanya disebabkan faktor tindakan atau kelalaian manusia” papar Adin.

Atas kerusakan yang ditimbulkan, Adin secara tegas menyampaikan bahwa KKP secara permanen telah menghentikan kegiatan penambangan di wilayah tersebut.

KKP juga telah menyampaikan permintaan evaluasi perizinan penambangan di perairan Pulau Rupat kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).

Selain itu, PT. LMU dan perusahaan lain yang turut menyebabkan kerusakan juga dikenakan denda administratif sebagai pertanggung jawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.

Untuk menghindari banyaknya penambangan pasir, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sendimentasi Laut.

Ia menegaskan bahwa PP itu tidak akan memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi.

“Justru penerbitan PP 26 Tahun 2023 ini salah satunya untuk mengantisipasi kasus-kasus seperti di pulau Rupat supaya tidak terjadi lagi”, terang Adin.

Adin menekankan bahwa dengan terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023, lokasi tambang sendimen hanya dapat ditentukan berdasarkan penelitian tim ahli. Sehingga lokasi yang boleh ditambang adalah lokasi yang terdapat sendimen yang boleh diambil, bukan pasir yang menjadi bagian penting dalam keberadaan pulau atau ekosistem laut.

“Sebelum ada PP 26/2023 kan kurang jelas, pasir dianggap sebagai salah satu materi pertambangan. Nah, dengan adanya PP 26/2023, penambangan di Pulau Rupat menjadi tidak diperbolehkan selamanya karena di lokasi tersebut tidak mungkin ditetapkan sebagai lokasi sendimen karena merupakan pulau-pulau kecil terluar yang dilindungi”, ujar Adin.

Lebih lanjut Adin menerangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres No.6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, pemanfaatan Pulau Rupat hanya diperbolehkan untuk wilayah pertahanan, konservasi dan kesejahteraan masyarakat.

“Sekali lagi saya tegaskan Pulau Rupat tidak diperbolehkan untuk kegiatan penambangan, penegasan ini kami harapkan menjawab kegelisahan nelayan sekitar Pulau Rupat”, pungkas Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan bahwa pengelolaan sedimentasi usai terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 adalah bertujuan melindungi ekologi untuk menjaga keberlanjutan ekosistem.

Hal ini diwujudkan dengan strategi pengawasan yang ketat melalui patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan yang terintegrasi dengan teknologi satelit supaya tidak akan ada lagi kegiatan tambang yang merusak kelestarian laut.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya sejumlah nelayan yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, telah gelar aksi menolak tambang pasir laut yang dilakukan di wilayah sekitar pulau.

Aksi dari puluhan Nelayan pulau Rupat mendesak pencabutan PP 26 Tahun 2023, dikutip sekilasriau.

Dari aksi para Nelayan ini, penambangan pasir di laut Riau menjadi sorotan dan perbincangan saat ini.

Dikutip dari Bisnis.tempo.co, Puluhan nelayan dari Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara melakukan unjuk rasa di sekitar Beting Aceh dan Pulau Babi, Rupat Utara.

Dalam aksi tersebut, para nelayan menuntut penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman tambang pasir laut.

“Aksi ini merespon diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang memberikan ruang untuk menambang pasir laut dengan dalih sedimentasi,” ujar Kempang, salah satu nelayan dari Dusun Simpur dalam keterangan tertulis pada Minggu, 18 Juni 2023.

Para nelayan yang mayoritasnya Suku Akit itu juga menyerukan agar Gubernur Riau segera mengambil keputusan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logomas Utama.

Kempang berujar nelayan tradisional sangat menolak kehadiran tambang pasir laut karena dampaknya yang merugikan nelayan dan masyarakat Rupat secara umum.

Beberapa tulisan yang dibentangkan oleh para nelayan. Di antaranya, selamatkan Pulau Rupat, cabut IUP Logomas Utama, cabut PP Nomor 26 Tahun 2023, lindungi wilayah tangkap nelayan, laut bukan ruang tambang, dan #saverupat, demikian diserukan.

Andre, nelayan dari Dusun Suling, juga menyatakan keberatannya terhadap keberadaan tambang pasir laut di wilayahnya.

Menurutnya, kehadiran PT Logomas Utama di perairan Rupat Utara sangat meresahkan.

Pasalnya, aktivitas penyedotan pasir laut yang mereka lakukan dalam waktu beberapa bulan saja telah membuat hasil tangkap nelayan turun drastis.

“Apalagi jika mereka terus beroperasi hingga beberapa tahun nanti. Sudah pasti ikan habis, pulau kami pun rusak dan tenggelam,” ujar Andre.

Oleh karenanya, buntut dari penolakan tambang pasir di Pulau Rupat oleh sejumlah nelayan tersebut, akhirnya KKP menghentikan secara permanen kegiatan tambang pasir tersebut.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212