Detik12.com – Adi Deglek (32) warga Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Agus Harianto (29) atas kehilangan buah sawit dari kebun miliknya di RT 02 RW 02 Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan pada Minggu 23 Mei 2021 sekira pukul 07.00 WIB.
Atas perbuatannya itu Adi Deglek akhirnya pun dimasukkan di sel tahanan milik Kepolisian Sektor Simpang Kanan pada Minggu 23 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Atas perbuatan Adi Deglek tersebut Agus Harianto kepada polisi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 400 ribu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan peristiwa tersebut.
Berikut kronologis peristiwanya, pelapor saat itu mendapat informasi dari Saudara Santoso bahwa telah terjadi pencurian tandan buah kelapa sawit di ladang sawit miliknya.
Setalah mendapat informasi tersebut dirinya langsung menuju ladang sawit milik pelapor. Sesampainya diladang milik pelapor, pelapor menemukan 1 buah egrek berikut 9 tandan buah sawit yang telah dipanen.
Menurut keterangan dari saudara saksi tadi bahwa yang diduga sebagai terlapor dalam perkara pencurian tersebut bernama Adi Deglek. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 4 ratus ribu rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan menerima informasi bahwasanya terlapor Adi Deglek sedang berada di Pasar Baru Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan.
Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan selanjutnya melaporkan tindak pidana itu kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU Angga Dewansyah, S.Tr.K. M.Si dan memerintahkan agar pelaku segera diamankan.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHPidana Jo PERMA.
Penulis: Wisman