JAKARTA, Detik12.com – Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (6/4/2023) kemaren, KPK menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.
Mereka yang ditetapkan tersangka OTT Meranti adalah 1. MA selalu Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, 2. FN Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, dan 3. MFA selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, lewat pres release disampaikan kepada Crew detik12.com, hari ini, Sabtu (8/4/2023).
“KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka”, tulis Ali Fikri lewat pres releasenya.
Dijelaskan Ali Fikri, sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA yakni menerima uang sejumlah sekitar Rp 26, 1 Miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik, ujar Ali Fikri.
Lebih rinci dijelaskan Ali Fikri soal kronologi dan konstruksi perkara diduga telah terjadi oleh ketiga tersangka yakni;
Bahwa MA yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 s/d sekarang, dalam memangku jabatannya, diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing
SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada MA.
Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 % s/d 10 % untuk setiap SKDP.
Selanjutnya setoran UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan di setorkan pada FN yang menjabat Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan MA.
Setelah terkumpul, uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA diantaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau ditahun 2024.
Sekitar bulan Desember 2022, MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 1,4 Miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah, tidak dibacakan) melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP, MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 Miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Terkait dugaan korupsi suap tersebut para Tersangka disangkakan, sbb :
MA, sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian FN, sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Sementara MFA, sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Terkait kebutuhan penyidikan jelasnya, para tersangka dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023, sbb :
MA dan FN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sedangkan untuk MFA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Terkait keberhasilan OTT Meranti, KPK menyampaikan terima kasih pada pihak Polres Kepulauan Meranti yang memberikan dukungan selama kegiatan tangkap tangan berlangsung dan hal ini sebagai bentuk sinergi
sesama aparat penegak hukum.
Demikian dengan adanya dukungan masyarakat juga menjadi prioritas bagi KPK untuk bersama-sama melakukan
pemberantasan korupsi.
Ali Fikri menyampaikan, bahwa pemotongan anggaran oleh kepala daerah menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di daerah. Modus ini menjadi perhatian KPK karena rantai korupsinya saling terkait
sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangannya. Sehingga
mengakibatkan kerugian yang besar bagi keuangan negara.
Kegiatan tangkap tangan terhadap kepala daerah aktif ini menjadi komitmen nyata kinerja pemberantasan korupsi oleh KPK. Agar menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik
lainnya untuk tidak melakukan korupsi, yang ujungnya hanya akan merugikan keuangan negara, serta mendegradasi kesejahteraan dan perekonomian rakyat.**