BANDUNG, detik12.com – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, turut menyoroti langkah Kejagung yang menggeledah kantor pengacara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Maqdir Ismail.
Otto pun meminta aparat tidak asal melakukan penggeledahan, terutama di kantor advokat.
Pernyataan itu disampaikan Otto usai menghadiri acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Bandung yang digelar di Kampus Unpad Dipatiukur, Rabu (26/7/2023).
Otto menyatakan, insiden tersebut jangan sampai menimbulkan kesan advokat telah menghalang-halangi penyidikan.
“Sekarang ada trend kita dengar beberapa advokat yang dikenai pidana menghalangi penyidikan, baik di kejaksaan atau KPK. Ini menjadi isu sentral di kalangan advokat, dan mereka meminta saya untuk memperjuangkan jangan sampai ada kesalahan di dalam penanganan perkara seperti itu,” katanya.
“Kita tidak menampik ada kemungkinan pidana yang dilakukan advokat, tapi kita berharap aparat juga harus berhati-hati menerapkan pasal tersebut. Karena advokat ini pada hakekatnya untuk melakukan pembelaan kepada klien yang terkesan dianggap menghalang-halangi aparat hukum,” ucapnya menambahkan.
Otto mengungkap, advokat memang harus terdepan membela kliennya jika mengalami perlakuan berlebihan. Tapi karena urusan tersebut, ia tidak menginginkan hak advokat dihilangkan sehingga membuat para pengacara ini menjadi ketakutan nantinya.
“Misal ada klien dibentak oleh penyidik, ditekan penyidik, maka advokat pasti menghalanginya dong. Nah apakah ini jadi hal menghalangi penyidikan? Ini menjadi isu dalam acara tadi. Jadi saya berharap melalui acara ini, saya berpesan ke seluruh penegak hukum agar berhati-hati dengan pasal menghalangi penyidikan,” ujarnya.
“Jangan sampai advokat di marjinalkan, haknya dihilangkan, sehingga mereka takut membela pencari keadilan ini akan jadi buruk ke penegak hukum. Sekarang kita sering berdiskusi tentang ini dan menjalin kerjasama dengan aparat agar penerapan pasal ini jangan disalahgunakan. Apalagi advokat ada hak imunitas, tidak bisa dituntut perdata dan pidana, ini perlu pemahaman bersama,” tuturnya.
Secara spesifik, Otto menyebut insiden penggeledahan di pengacara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Maqdir Ismail. Ia pun berharap, hal itu tidak terulang karena advokat pun perlu dilindungi perannya.
“Sekarang ada kantor advokat digeledah. karena ini seharusnya tidak boleh karena advokat terlidungi. Termasuk pemanggilan advokat yang berkaitan dengan rahasia jabatan, ini kalau ada lawyer menangani perkara. Kalau mau diperiksa ini kan nanti kita disangka membocorkan rahasia, kalau tidak mau penyidiknya marah. Ini tentu perlu dibicarakan secara bersama,” ucapnya.
Di sisi lain, Otto juga berpesan kepada para advokat yang baru saja dilantik supaya bisa menjunjung tinggi integritasnya kala bertugas. Ia menyatakan, advokat harus bisa dipercaya oleh klien karena integritasnya.
“Ya apalah gunanya sebuah kepintaran kalau tidak dibarengi dengan kejujuran, anda pintar tapi tidak jujur klien juga tidak mau pakai anda, dan itu juga tidak baik. Jadi harus dua-duanya sama kejujuran dan kepintaran. Ini sering saya katakan. Jadi, integritas kejujuran dan kepintaran harus beriringan sejajar agar bisa menegakan hukum ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah berbicara perihal penggeledahan di kantor Maqdir Ismail. Pernyataan Kejagung ini juga merespons protes yang dilakukan forum advokat.
Kejagung menyebut penggeledahan di kantor Maqdir itu sesuai KUHAP, yang mana Maqdir sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
“Bahwa pemeriksaan Saudara Maqdir Ismail dan penggeledahan rumah/kantor Saudara Maqdir Ismail dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Agung, dalam kapasitas saudara Maqdir Ismail sebagai saksi bukan sebagai pengacara,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023), sebagaimana dikutip dari detikNews.
Ketut mengatakan pemeriksaan Maqdir tersebut terkait dengan pernyataannya yang mengklaim ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar ke kantornya. Ketut mengatakan penyidik memeriksa Maqdir untuk mendalami asal usul uang yang diserahkan ke penyidik. Adapun menurut Kejagung, pemeriksaan itu dilakukan sesuai KUHAP.
“Tim Penyidik Kejagung sudah bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan KUHAP,” katanya.**