DUMAI, detik12.com – Mungkin masih belum lupa dengan peristiwa heroik dua pelaku aksi “bajing loncat” di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai yang mengambil 1 karung beras Bulog dari atas mobil truck yang sedang berjalan.
Peristiwa heroik aksi kedua pelaku saat itu 6 Agustus 2023 di Vidiokan warga yang membuntuti di belakang truk dan Vidionya sempat Viral di medsos.
Kedua pelaku adalah Affandi alias Pandi dan Muhammad Fauzan alias Fauzan, perkaranya sudah putus usai amar putusan dibacakan di ruang sidang Sri Bunga Tanjung Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA, oleh hakim ketua Alfarobi SH, Rabu (8/11/2023).
Kedua terdakwa merupakan warga Kota Dumai perkara nomor : 341/Pid.B/2023/PN Dum ini pun di vonis hukuman pidana masing-masing 10 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa I Afandi alias Pandi (25) dan terdakwa II Muhammad Fauzan alias Fauzan (23) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan.
Hukuman kedua terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Mutia Khanadita E SH.
Jaksa Mutia Khanadita sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana penjara masing-masing 1 tahun.
Kedua terdakwa ini dijerat pidana melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.**