DUMAI, Detik12.com – Seorang pelaku Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur bersama Tim Opsnal Polres Dumai, Rabu (16/9-2020).
Pelaku jambret inisial SG (18) merupakan warga Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur dibekuk petugas usai melakukan aksi penjambretan di 3 (tiga) lokasi dan waktu berbeda di Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH didampingi Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi SIK Apt, kepada media membenarkan soal penangkapan salahseorang pelaku jambret disebuah tempat pengepul besi tua Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Timur dan Tim Opsnal Polres Dumai, sementara 1 (satu) orang rekan tersangka berhasil melarikan diri dan telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kini tengah dilakukan pengejaran,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH diamini Kapolsek Dumai Timur, Kompol Ade Zaldi SIK Apt.
Dijelaskan Kapolres, tersangka SG dibekuk petugas usai melakukan aksi penjambretan pada hari Jumat (4/9-2020) lalu sekira pukul 06.30 WIB.
Korbannya merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) saat itu sedang dalam perjalanan menuju ke Pasar Bundaran Kelurahan Bukit Batrem dengan menyandang tas di dada.
Namun saat korban (IRT) berada di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, korban tiba-tiba dihampiri oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai Sepeda Motor merk Supra X-125 warna Hitam.
“Saat kejadian itu tersangka SG bersama seorang rekannya sempat mengambil tas korban dan sempat terjadi aksi saling tarik-menarik sehingga korban terjatuh dari sepeda motor dan SG berhasil membawa lari tas milik korban yang berisi 1 unit Handphone merk Vivo Y 91 dan Uang Tunai senilai Rp 700.000,” imbuh Kapolres.
Menurut Kapolres, atas kejadian tersebut korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet pada tubuhnya dan mengalami kerugian mencapai Rp 2.200.000, jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Dumai, bahwa saat dilakukan pemeriksaan atau proses hukum lebih lanjut ternyata tersangka SG telah melakukan jambret sebanyak 2 kali dengan lokasi dan waktu yang berbeda.
Aksi jambret yang pertama dilakukan SG adalah pada tanggal 10 Juni 2020 di Jalan H.R. Soebrantas dan pada tanggal 04 September 2020 di Jalan Arifin Ahmad.
Tak hanya itu lanjut Kapolres, tersangka SG juga telah pernah melakukan Tindak Pidana Pemerasan sebanyak 1 (satu) kali yakni pada tanggal 7 September 2020 di Jalan Puteri Tujuh sementara untuk korban, SG kerap mengincar kaum hawa yang berkendara di jam-jam sepi pengendara yang melintas.
“Kini tersangka SG bersama sejumlah Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 91 warna Stary Black dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 5286 telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SG dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun.
Penulis : Tambunan/rls