MANDAU, detik12.com — Pembagian BST (Bantuan Sosial Tunai) yang dilaksanakan pada hari Selasa ( 25/08/2020 ) di Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis jadi perhatian publik dalam hal ini teasuk Pers
Karena selain tidak melaksanakan protokol kesehatan, oknum Ketua RT pun kabarnya diperbolehkan untuk mengambil BST milik warga yang tidak hadir
Pembagian Bantuan Sosial Tunai tahap 2 dan 3 bagi masyarakat yang terdampak Covid di lingkup 5 Rukun Warga ( RW 5, 6, 7, 8, 9 ) Kelurahan Talang Mandi Kecamatan Mandau tersebut menurut sumber sangat aneh
Sebab pembagian BST yang dilaksanakan dan di inisiasi oleh pihak Bank Riau pukul 1 Siang itu ada sejumlah warga yang sama sekali tidak dapat tahap 1, langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan tahap 2 dan 3
Informasi lainnya yang berhasil diperoleh dari beberapa warga di Kelurahan Talang Mandi, pembagian BST tersebut diduga banyak yang salah sasaran, bahkan krateria yang telah ditetapkan pemerintah pun telah dilanggar oleh oknum atau pihak tak bertanggungjawab
Dengan demikian menurut sumber dalam pembagian dana BST tersebut terlepas dari kontrol dari Lurah Talang Mandi yaitu Hj. ERNA SATRIANA, MM
“Seharusnya pihak Pemerintah setempat mempertimbangkan waktu dan tahapan pembagian BST dalam situasi pandemi maunya protokol kesehatan.Kalau ada warga yang terpapar virus Covid 19 pada saat pembagian itu.Siapa yang akan bertanggungjawab ?.” Ujar sumber yang tidak disebut namanya seakan bertanya kepada detik12.com
Sementara pihak pemberi BST saat di temui dan dikonfirmasi Wartawan, mereka justru berdalih bahwa pembagian BST di wilayah 5 RW sangat mendesak dari Dinas Sosial.( GS )