Detik12.com – Pihak kepolisian Polsek Bangko Polres Rokan Hilir menggelar rekonstruksi peristiwa dugaan pembunuhan seorang pelajar nyambi tukang ojek, dimana pelakunya adalah anak masih dibawah umur.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK saat gelar rekonstruksi diwakili oleh Kapolsek Bangko Pusako AKP Kornel Sirait, seraya mengatakan rekonstruksi pembunuhan tersebut dihadiri oleh ibu pelaku.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Dika, S.H, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendi, S.H. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Daniel Pratama & Associates, orang tua yang berhadapan dengan hukum.
Saksi III Eka Syahputri, saksi IV Tohmayani Dalimunthe, saksi V Ramadhan Pulungan, saksi VI Aliman Harianja, saksi VII Irmaludin, saksi VIII Riswanto dan saksi IX Iqbal Aliman.
Rekonstruksi digelar dimana pelaku adalah anak laki-laki dibawah umur langsung memperagakan adegan pembunuhan terhadap korbannya Joshua Saputra Simamora dilakoni adegannya ini, digelar di Mako Polsek Bangko Pusako Polres Rohil, Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H. S I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H membenarkan dilakukan rekontruksi perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan oleh jajaran Polres Rohil, Unit Reskrim Polsek Bangko.
“Unit reskrim Polsek Bangko pusako telah melaksanakan rekontruksi perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan,” kata AKP Juliandi, SH.
“Dan selama pelaksanaan dalam keadaan aman dan lancar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya korban Josua Saputra Simamora (17) merupakan seorang pelajar warga Jalan Pelajar Km 8 Dusun Wonosari Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako ditemukan dalam kondisi telah meninggal pada Kamis (20/5/2021) sekira pukul 19.25 WIB yang lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian dari Polres Rokan Hilir berselang selama 4X24 jam kemudian Polres Rokan Hilir berhasil menangkap diduga pelaku pembunuhan. “Pelaku merupakan seorang anak masih dibawah umur berinisial (BK) berusia 14 tahun,” kata AKP Juliandi.
Sumber: Polres Rohil
Penulis: Wisman