DUMAI, Detik12.com – Terdakwa Opridin alias Daeng Edi, pemilik narkotika jenis sabu 13 paket kecil setara 0,97 gram dihukum sebagai pengguna karenanya terdakwa hanya di jatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh majelis hakim PN Dumai.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Opridin perkara nomor : 459/Pid.Sus/2019/PN.Dum (sudah terpidana) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA di pimpin hakim Hendri Tobing SH, hakim anggota Abdul Wahab SH dan hakim Renaldo MH Lumbantobing SH, lebih ringan dari tuntutan JPU Maiman Limbong SH.
Dimana JPU Maiman Limbong SH (sudah pindah tugas) sebelumnya menuntut terdakwa Opridin alias Daeng Edi dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara sebagaimana dakwaan kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa pasal yang didakwakan JPU Maiman limbong SH kepada terdakwa Opridin dengan dakwaan pasal 112 ayat (1) huruf a dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagaima berita dirilis media ini sebelumnya, Opridin alias Daeng Edi terjerembab hukum kasus narkotika setelah awalnya pihak kepolisian menangkap Tri Bambang Hermanto alias Bembeng di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kayu Kapur, Bagan Besar, Kota Dumai pukul 00 20 Wib pada 9 Juli 2019 lalu.
Dari penagkapan Tri Bambang Hermanto tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu sejumlah 13 paket kecil setara 0,97 gram.
Menurut Tri Bambang perkara nomor : 458/Pid-Sus/2019/PN.Dum (perkara sudah vonis), barang bukti (bb) sabu 13 paket tersebut merupakan pesanan temannya Opridin alias Daeng (berkas terpisah).
Sementara itu dalam penangkapan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti (bb) alat hisap sabu atau bong akan tetapi JPU kejari Dumai, Maiman Limbong SH menuntut kedua terdakwa (Tri Bambang Hermanto dan Opridin alias Daeng) berkas terpisah dengan pasal pemakai sabu atau pasal 127 ayat (1) hutuf a.
Dengan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin hakim Hendri Tobing juga sependapat dengan tuntutan Jaksa Maiman Limbong SH.
Majelis hakim ini juga menerapkan pasal pamakai (pasal 127 ayat 1) kepada kedua terdakwa walau dalam perkara ini tida ada bb Bong (alat hisap sabu).
Bahkan mengingat banyaknya jumlah bb sabu sebanyak 13 paket setara 0,97 gram itu patut diduga tidak hanya dipakai kedua terdakwa. ** (Tambunan)