BENGKALIS, Derik12.Com — Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Plh.Bupati H. Bustami HY tertanggal 31 Maret 2020 kemarin kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor 608/SE/2020.
Hal yang tertuang dalam SE tersebut adalah instruksi kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), agar memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan masing-masing, mencapai sasaran dan target kerja selama diberlakukannya work from home (WFH) atau bekerja di rumah.
Sebelumnya Plh. Bupati telah mengeluarkan SE Nomor 500/SE/2020, kebijakan WFH di lingkungan Pemkab Bengkalis sampai 31 Maret 2020.
Maka, dengan diterbitkannya SE Nomor 608/SE/2020 itu, kebijakan dimaksud diperpanjang hingga 21 April 2020.
“Perpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal tersebut akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar H. Bustami HY, dalam angka 2 SE itu.(disk/Jul).