Agung Salim merupakan salah seorang konglomerat Indonesia yang menjadi terdakwa dalam perkara penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar di Kota Pekanbaru. Ia menjadi pesakitan bersama 3 orang saudaranya, dan seorang Marketing Freelance.

Ketiga saudaranya itu yakni, Bhakti Salim selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, serta Christian Salim selaku Direktur PT TGP. Kedua PT itu merupakan anak perusahaan besar dari company profil Fikasa Group. Terdakwa lainnya adalah, Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP. Terkait dengan Maryani, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas penuntutannya dilakukan terpisah.

Sebelumnya, Agung Salim mendadak tidak ada di dalam Rutan Kelas I Pekanbaru. Dia diketahui mengalami sakit, sehingga dibawa oleh petugas Rutan ke RSUD Arifin Achmad dan menjalani rawat inap. Namun, tindakan petugas Rutan itu, diduga tidak diketahui oleh majelis hakim dan pihak JPU.

Atas hal tersebut, pada persidangan Senin (27/12/2021) lalu, hakim Dahlan marah saat mengetahui Keberadaan Agung Salim yang sedang menjalani rawat inap di RSUD Arifin Achmad. Hakim Dahlan bahkan memerintahkan JPU untuk mengecek langsung kesehatan Agung Salim di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu.

Mendapat perintah itu, JPU langsung melakukan pengecekan ke RSUD Arifin Achmad, tempat Agung Salim menjalani perawatan medis. Oleh JPU, Agung Salim selanjutnya dibawa ke RSD Madani milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Lasargi Marel SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan tim JPU melakukan pemeriksaan terhadap Agung Salim. Dikatakannya, kegiatan tersebut dilakukan atas perintah majelis hakim.

“Benar, hari Rabu (29/12/2021) kemarin, terdakwa Agung Salim kita bawa ke RSD Madani (dari RSUD Arifin Achmad),” ucapnya yang akrab disapa Marel, Ahad (2/1/2022).

Diterangkannya, diperiksanya Agung Salim di RSD Madani, sebagai pembanding, apakah harus menjalani rawat inap seperti yang dilakukan petugas Rutan Kelas I Pekanbaru, atau tidak. Hasilnya, Agung Salim kembali dimasukkan ke Rutan.

“Terdakwa akhirnya kembali dimasukkan ke Rutan hari itu juga. Hasil medisnya dia (Agung Salim) sakit diabetes,” terangnya.

Atas hal tersebut, ditambahkan Marel, Agung Salim akan dihadirkan ke persidangan secara virtual pada pekan ini.

“Agenda sidangnya masih pembuktian dari pemeriksaan saksi-saksi,” tambahnya.

Daĺam pemberitaan sebelumnya, hakim Dahlan memarahi petugas Rutan Kelas I Pekanbaru. Adapun penyebabnya, terdakwa Agung Salim tidak ada di Rutan Kelas I Pekanbaru.

“Mana petugas Rutan. Mana, hadirkan di situ,” ucap Dahlan dengan nada tinggi dalam sambungan zoom meeting di ruang sidang.

Dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembuktian itu, hakim Dahlan mengaku kalau pihaknya ada menerima surat pemberitahuan dari Rutan Kelas I Pekanbaru. Surat yang diterimanya pada 21 Desember lalu itu, mengenai kondisi terdakwa Agung Salim yang sedang sakit, sehingga dibawa ke RSUD Arifin Achmad.

Mengenai surat itu, menurut Dahlan, hal itu keliru. Lantaran surat itu ditujukan kepadanya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Seharusnya, surat pemberitahuan itu, ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim.

“Keliru surat ini,” tutur Dahlan.

Atas hal itu, Dahlan merasa pihaknya dilecehkan oleh Rutan Kelas I Pekanbaru yang hanya menyampaikan surat pemberitahuan bahwa terdakwa Agung Salim dibawa ke rumah sakit. Seharusnya, pihak Rutan Pekanbaru menyampaikan terlebih dahulu surat permohonan, bukan pemberitahuan.

“Ini seperti kami bawahan (Rutan Kelas I Pekanbaru). Hanya memberitahukan dibawa ke rumah sakit. Jadi, status tahanan ini apa. Tak ada izin pembantaran. Siapa yang tanggung jawab,” tanya hakim Dahlan dengan nada tinggi ke petugas Rutan Kelas I Pekanbaru dari sambungan zoom meeting.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Lastarida Sitanggang SH dalam persidangan itu mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kalau terdakwa Agung Salim berada di luar Rutan Kelas I Pekanbaru. Namun, diakuinya, pihaknya mendapat informasi kalau terdakwa Agung Salim ada di RSUD Arifin Ahmad karena sedang sakit, yakni gula darahnya naik.

“Tidak ada dasarnya terdakwa (Agung Salim) berada di luar Rutan (Kelas I Pekanbaru). Kita tidak mendapat pemberitahuan sama sekali,” ucap JPU Lastarida dalam ruang sidang.

Atas tidak bisa dihadirkannya terdakwa Agung Salim dalam sidang lanjutan itu, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga pekan depan

Sebelumnya, pada pekan lalu, majelis hakim juga membatalkan persidangan. Penyebabnya, dua dari empat orang terdakwa tiba-tiba dikabarkan sakit. Kedua terdakwa yang mengaku sakit itu adalah Agung Salim dan Elly Salim. Dahlan pada waktu itu mempertanyakan ke JPU mengenai kebenaran kabar itu.

Mendengar hal itu, tim JPU yang berada dalam ruang sidang pun jadi saling pandang, seolah kaget mendengar informasi tersebut. Padahal JPU sudah siap dengan agenda sidang pembuktian 4 bersaudara Salim Group.

“Gini sajalah, coba kalian cek dulu benar gak sakitnya itu. Benar sakit atau dia malas sidang. Kami tunggu pun sidangnya, kalian tanya ke Lapas, sakit apa rupanya. Nanti kalian kasih tahu lagi kami. Sambil menunggu kabar dari kalian, kami sidang perkara lain. Gitu aja ya,” kata Dahlan dengan kesal waktu itu. ***