BeritaDUMAI

Penimbunan Lahan Stadion Dumai Diduga Gunakan Tanah Galian C Ilegal

×

Penimbunan Lahan Stadion Dumai Diduga Gunakan Tanah Galian C Ilegal

Share this article

 

detik12- Pembangunan Stadion Porprov di Dumai melalui Satuan Kerja Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang senilai Rp38.096.200.000,00 yang dikerjakan perusahaan asal Aceh, PT Loeh Raya Perkasa menuai sorotan.

Penimbunan lahan stadion diduga kuat menggunakan tanah yang berasal dari Galian C Ilegal. Aparat penegak hukum diminta melakukan investigasi serta penindakan terhadap perusahaan yang menampung hasil pertambangan secara ilegal tersebut.

 

PERUSAHAAN yang membeli meterial Galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasalnya, membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah. Hal itu juga berlaku untuk aktifitas penimbunan lahan proyek pembangunan Stadion Porprov yang di danai APBD Dumai TA 2024 dan diduga menggunakan tanah yang berasal dari Galian C Ilegal.

 

Mencuatnya dugaan penggunaan tanah Galian C Ilegal oleh PT Loeh Raya Perkasa selaku perusahaan pemenang tender pembangunan Stadion Porprov itu bermula dari informasi kegiatan penimbunan lahan stadion. Diduga kuat tanah timbun yang digunakan berasal dari lokasi yang tidak memenuhi prosedur regulasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan Perundang-Undangan dalam kegiatan penambangan galian C.

 

“ Informasinya penimbunan lahan itu melibatkan oknum aparat dan tanah timbun yang dipasok diduga berasal dari hasil Galian C ilegal. Jika ini terbukti, kita minta aparat penegak hukum segera menindak tegas. Hal itu penting dilakukan sebagai pembelajaran sekaligus efek jera terhadap pengusaha yang melanggar serta oknum yang diduga membeking kegiatan tersebut,” ujar salah seorang sumber, Jumat (11/10/24) siang tadi.

 

Sementara sumber lainnya menyampaikan pihak rekanan pelaksana proyek pembangunan Stadion Porprov di Dumai memasok tanah timbun dari perusahaan yang sudah melampirkan bukti perizinan yang dibutuhkan. Berdasarkan bukti perizinan yang dikantongi, maka pekerjaan penimbunan lahan kemudian diberikan.

 

Pada sisi lain, menurut pendapat Ibnu Khaldun, SH, MH Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapta Keadilan yang dikutip dari halojambi.id menegaskan penggunaan galian C secara ilegal tidak hanya bisa mempidanakan pelaku penggalian, namun juga para pembeli atau penerima manfaat.

 

“ Kalau Galian C itu ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah dan mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara,” kata Ibnu Khaldun dikutip, Jumat (11/10/24).

 

Ibnu menerangkan, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

 

“ Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal,” pungkasnya.

 

Sanksi juga berlaku bagi setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, namun melakukan kegiatan operasi produksi. Mereka bisa dipidana dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 160 Minerba.

 

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(***)

 

Redaksi:  Armen

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212

DUMAIUMUM

Detik12 – Imbas perpecahan di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)…