Detik12.com – Seorang perempuan penjual kopi nyambi jualan narkotika jenis sabu di sekitar Manggala Jonson Kelurahan Banjar 12, Kabupaten Rokan Hilir diamankan Tim Opsnal Polres Rokan Hilir pada Senin (24/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB kemarin.
Tersangka bernama Sapinah alias Pinah (45 tahun) merupakan warga Simpang Manggala Jungtion, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil Provinsi Riau.
Kepada polisi tersangka mengaku menyimpan serbuk kristal bening itu dibawah tikar tempat tidur sebanyak 1,64 gram sabu.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK melalui Kasubbag Humas Polres AKP Juliandi, SH kepada awak media, pada Rabu (26/5/2021).
Diceritakan, berawal dari informasi bahwa terlapor kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di warung kopi miliknya. Setelah ditindaklanjuti, Kasatres Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Tersangka tidak dapat berkelit saat petugas menanyai tersangka terkait warung kopi nya yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba serta dimana narkoba itu disimpan.
Kepada petugas tersangka pun mengaku ada menyimpan sabu di bawah tikar kemudian didapati ada 3 peketan kecil klip bening berisi sabu yang dikemas dengan plastik warna hijau.
Dihadapan petugas dan Ketua RT setempat tersangka mengaku barang haram tersebut di peroleh dari seseorang bernama Irul. Namun setelah dilakukan penelusuran dengan membawa tersangka ke Balam nama itu tidak ditemukan.
“Barang bukti saudari tersangka ada 3 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik warna hijau, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan 1 unit Handphone merk Ti Phone. Tes urine tersangka negatif,” kata AKP Juliandi menambahkan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sumber: Polres Rohil
Penulis: Wisman