HUKUMNEWS

Penyelundup Baby Lobster Senilai 14 Milyar Digagalkan

×

Penyelundup Baby Lobster Senilai 14 Milyar Digagalkan

Share this article

INHIL, detik12.com – Polres Inhil berhasil menggagalkan penyelundupan anak Udang atau baby lobster sebanyak 70.800 ekor atau senilai 14.1 milyar, di Parit Sungai Bakau Kecil, Sungai Dusun, Kecamatan Batang Tuaka.

Puluhan ribu baby lobster itu dibawa dari Provinsi Jambi oleh beberapa pelaku, 2 diantaranya berhasil diamankan. Dari keterangan pihak kepolisian, para pelaku mencoba menyelundupkan baby lobster pada hari Rabu (19/7/2023) lalu.

“Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti baby lobster berasal dari Jambi. Baby lobster ini diselundupkan dari wilayah hukum Polres Inhil dengan tujuan luar negeri,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK saat Konferensi Pers, Senin (24/7/2023).

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Norhayat SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Angggi Rian Diansyah, Kasi Humas AKP Liber Nainggolan dan Kapolsek Batang Tuaka, IPDA Musriwan, kepada media menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan beserta bb sterofoam yang berisi benih lobster.

“Tersangka berhasil kami amankan inisial FD selaku supir yang membawa kotak sterofoam berisikan benih lobster dan RJ selaku buruh angkut dari mobil ke pelabuhan hingga ke speedboat. Sementara ada 3 pelaku lainnya masih dalam status buron,” terang Kapolres.

Menurut Kapolres, atas perbuatan mereka, pelaku FD dikenai pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHPidana. Dan RJ disangkakan pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 56 KUHPidana.

Lebih jauh dijelaskan Kapolres, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga, adanya aktifitas yang mencurigakan karena beberapa kali mobil masuk kedalam lokasi kebun warga. Kemudian anggota Polres Inhil langsung melakukan pengecekan ke lokasi perihal informasi tersebut.

Kemudian pada malam harinya anggota polisi melihat sebuah kendaraan sedang berjalan keluar dari kebun warga, karena merasa curiga, anggota polisi menghentikan mobil tersebut.

“Di Sana terdapat supir dan buruh serta 13 kotak sterofoam. Ketika sterofoam dibuka, ternyata berisi baby lobster. Kedua pelaku ini dan barang bukti ke Polres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutur Kapolres.

Menurut pengakuan pelaku, baby lobster akan di bawa ke luar negeri dengan menggunakan speedboat.

“Setiap pelaku menerima upah dari pemilik baby lobster berdasarkan tugas mereka masing-masing,” tuturnya.

Baby lobster, diterangkan Kapolres Inhil AKBP Norhayat tidak ada dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ataupun pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk keperluan tindakan karantina.

“Serta kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka tidak dilengkapi dokumen pendukung lainnya seperti dokumen angkut satwa/tumbuhan liar dalam Negeri (SATDN), Packing List, Airway Bill/Bill Of Loading Invoice,” jelasnya sebagaimana dikutip dari BMBerita.com.

Saat ini, sebanyak 400 baby lobster disisihkan untuk diawetkan guna dijadikan barang bukti dipersidangan. Sementara 70.400 baby lobster lainnya dilepasliarkan di Perairan Pantai Manjunto Nagari Sungai Piang Koto XI Terusan Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumbar, sebagai bentuk penyelamatan sumberdaya kelautan.

“Atas tindakan para pelaku, total kerugian Negara perkiraan sementara mencapai 14.1 milyar. Dengan rincian 70.800 ekor baby lobster dikali Rp. 200 ribu per ekor,” pungkasnya.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212