Detik12.com – Dengan adanya surat edaran Nomor 13 tahun 2021 dari satgas penanggulangan dan pencegahan COVID-19 Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Rokan Hilir akan terus melaksanakan penyekatan pra peniadaan mudik.
Satuan tugas COVID-19 yang melibatka TNI/Polri, Satpol PP beserta tenaga kesehatan tersebut akan putar-balikkan para penumpang maupun pengendara yang tidak melengkapi hasil pemeriksaan rapid test selama 1×24 jam.
Demikian disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH.SIK disampaikan melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Rokan Hilir, AKP David Richardo, SIK kepada Detik12.com via pesan tertulis, pada Jumat 30/4/2021.
Richardo mengatakan lokasi penyekatan berada di pos perbatasan Riau-Sumut tepatnya di Desa Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah, baik yang akan masuk maupun keluar Provinsi Riau.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 105 unit kendaraan, pihak kepolisian kembali memutar balikkan sebanyak 53 unit kendaraan yang tidak dapat menunjukan dokumen dari hasil pemeriksaan swab antigen COVID-19.
“Disini dapat kita tambahkan juga setiap malam kita tingkatkan giat rutin. Personil Polres Rohil akan selalu berpatroli untuk mengurangi tindak kejahatan menjelang Lebaran Idul Fitri,” kata AKP David Richardo seraya mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan.
Peniadaan mudik lebaran kata Richardo, dimulai sejak tanggal 6 – 17 Mei 2021. “Mari laksanakan lebaran tanpa mudik, gunakanlah video call. Semoga semua paham dan mengerti dengan keadaan pandemi ini,” pungkasnya.
Penulis: Wisman