HUKUM

Perkara Ini Disorot Karena Penadah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Pelaku Pencurinya Malah Dituntut 1 Tahun Penjara

×

Perkara Ini Disorot Karena Penadah Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Pelaku Pencurinya Malah Dituntut 1 Tahun Penjara

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Untuk terdakwa kasus penadahan atau membeli barang yang diduga hasil curian jarang ditemui lebih tinggi tuntutannya bagi terdakwa dari pelaku utama tindak pindana pencuri barang itu.

Seperti yang dialami terdakwa Junaidi alias Raka dan terdakwa Surya Darmawan, perkara nomor : 52/Pid.B/2023/PN Dum.

Kedua terdakwa ini dalam perkara ini membeli atau menadah 1 buah laptop dan tas ransel yang diduga merupakan hasil curian dari terdakwa Bayu Saputra (berkas terpisah).

Akibat membeli barang dari Bayu Saputra selaku pencuri barang (1 unit laptop dan tas ransel) JPU Sulestari SH, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara pelaku pencuri laptop dan tas ransel Bayu Saputra malah dituntut hanya 1 tahun penjara saja.

Atas tuntutan tersebut membuat publik bertanya ada apa dengan perkara tersebut. “Iyah memang jarang terjadi kita dengar lebih tinggi tuntutan ke penadah dari pada pelaku utama”, imbuh salah seorang awak media yang kerap nongkrong di PN Dumai, seakan heran.

Sebagaimana dikutip awak media di laman SIPP PN Dumai, Jumat (30/3/2023), JPU Kejari Dumai, Sulestari SH, menuntut terdakwa Junaidi alias Raka dan Surya Darmawan masing-masing hukuman 2 tahun 6 bulan. Kedua terdakwa ini didakwa dan dituntut sebagai tindak pindana penadah dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Kedua terdakwa membeli 1 unit Laptop dan 1 buah tas ransel dari terdakwa Bayu Saputra.

Bayu Saputra, terdakwa pencurian dengan pemberatan hanya dituntut hukumannya selama 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Dumai, Sulestari SH.

Padahal Bayu Saputra alias Bayu Bin Suyatno dalam perkara nomor ; 53/Pid.B, oleh JPU Sulestari SH, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan”. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.**

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212