Editor’s PickEKONOMIHUKUMNEWSPOLITIK

Perkara Pidana Abeng Soal Perjanjin Pembagian Harta Gono-Gini, Cassarolly Sinaga SH ; “Perjanjian Perdamaian Yang Di Waarmerking Ke Notaris Bukan Pengesahan”

×

Perkara Pidana Abeng Soal Perjanjin Pembagian Harta Gono-Gini, Cassarolly Sinaga SH ; “Perjanjian Perdamaian Yang Di Waarmerking Ke Notaris Bukan Pengesahan”

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Cassarolly Sinaga SH, kuasa hukum terdakwa Azwar Hamdany alias Abeng, yang di seret ke ranah pidana atas perkara perjanjian harta gono-gini dalam rumah tangga menyebut Waarmerking perjanjian ke Notaris bukan pengesahan.

Artinya, walau surat perjanjian perdamaian pembagianan harta gono-gini telah di Waarmerking (telah didaftarkan) ke notaris namun hal itu bukan merupakan pengesahan.

Hal ini disampaikan Cassarolly Sinaga SH, kepada sejumlah awak media usai menjalani sidang lanjutan di PN Dumai soal perkara surat perjanjian pembagian harta gono-gini dalam rumah tangga yang didakwakan JPU kalau terdakwa Abeng melakukan pencurian dan penggelapan terhadap milik/hartan Abeng sendiri, Kamis (28/11-2019).

Sebagaimana diketahui, bahwa perjanjian yang diperjanjikan oleh Abeng dan isterinya Arini yang sudah di waarmerking (didaftarkan ke notaris) diantaranya menyebut sejumlah harta akan diserahkan ke isteri Abeng dan anak-anak Abeng memang tidak kunjung dipenuhi atau tidak kunjung diserahkan Abeng.

Berangkat dari hal tersebut maka isteri Abeng (Arini) membuat laporan polisi dengan melaporkan Abeng melakukan pencurian dan penggelapan harta mereka yang diperjanjikan sebagaimana isi/poin yang diperjanjikan. Padahal harta mereka tersebut tidak ada yang dijual Abeng selain satu unit mobil sudah dijual Abeng sebelum surat perjanjian dibuat.

“Lantas apa yang di curi dan digelapkan terdakwa Abeng sebagaimana isi dakwaan JPU dan dimana pidananya”, ujar sejumlah awak media kepada Cassarolly Sinaga SH dengan balik bertanya sembari heran.

Untuk diketahui, munculnya surat perjanjian pembagian harta gono-gini antara Azwar Hamdany alias Abeng selaku kepala rumah tangga dengan isterinya Arini, bermula setelah keluarga/rumah tangga mereka dilanda ketidak harmonisan dan berujung selalu dihiasi cekcok bahkan terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Suatu kesempatan, momen peristiwa KDRT tersebut menjadi senjara Isteri Abeng untuk melaporkan Abeng suaminya ke polisi atas kejadian KDRT itu hingg Abeng pun terjerembab proses hukum hingga dibui setelah vonis hakim memutus perkara itu.

Namun ketika proses perkara KDRT ini bergulir di Pengadilan Negeri Dumai dan belum di Vonis, terjadilah peristiwa pembuatan surat perjanjian perdamaian dan pembagianan harta gono-gini tersebut. Isteri Abeng (Arini) menyebut akan bercerai dan akan menggurus perceraian merka.

Akan tetapi hingga Arini kembali melaporkan Abeng ke polisi dengan tuduhan pencurian dan penggelapan harta mereka karena Abeng tidak menjalankan isi perjanjian dimaksud, Arini dan Abeng belum sah cerai secara hukum walau tidak satu ranjang lagi.

Menurut Cassarolly Sinaga SH, sebagaimana tegas disebut saksi ahli pidana dari UNRI, DR. Erdianto SH. M.Hum, yang juga anggota majelis pengawas notaris ini menyebut, surat perjanjian tersebut tidak sah walau sudah di Waarmerking ke notaris karena Arini dan Abeng belum sah secara hukum bercerai. “Jadi walau sudah di waarmerking ke notaris, itu bukan merupakan pengesahan”, tandas Cassarolly..

“Mungkin JPU meyakini bahwa perjanjian perdamaian yang di waarmerking ke notaris adalah bentuk pengesahan notaris sebagaimana dimaksud putusan MK nomor 69 tahun 2015, padahal menurut ahli pidana dosen di UNRI dan UIR itu bukanlah pengesahan”, ungkap Cassarolly mengulangi.

Karenanya, Cassarolly Sinaga SH, yang didampingi rekannya Andreas F Hutajulu SH, yang juga tim pengacara Abeng menyebut heran dan bingung terhadap dakwaan JPU dalam perkara ini. Terlebih terhadap pertanyaan JPU kepada saksi ahli pidana tadi.

“Kok JPU menanyakan ke saksi ahli pidana itu tentang apa itu Mahkamah Konstitusi (MK) dan bagaimana sifat putusan MK”, ujar Cassarolly seakan heran kepada JPU itu dan seakan bertanya juga kepada awak media.

“Pertanyaan JPU itu kan seolah-olah meremehkan ahli pidana tersebut. Kami saja yakin mahasiswa hukum saja sudah bisa menjawab pertanyaan JPU itu”, imbuh Cassarolly seraya heran lagi.

Karenanya, sebubungan dengan surat perjanjian pembagianan harta gono-gini yang dibuat dengan tidak prosedur hukum dan dibawah tekanan menurut Cassarolly mengulangi tidaklah sah.

Apalagi tuduhan yang di dakwakan JPU kepada terdakwa Abeng menyebut Abeng didakwa melakukan pencurian dan penggelapan hartanya sendiri menurut Cassarolly juga sungguh ironi dan tidak berdasar.

Sebagaimana saksi ahli pidana DR. Erdianto SH. M.Hum, yang dihadirkan dalam perkara ini juga berpendapat sama apa yang disampaikan Cassarolly Sinaga SH.

Ia berpendapat suatu perjanjian harus dibuat para pihak dalam keadaan bebas dan seimbang tidak dibawah tekanan.

Sedangkan fakta yang terjadi terhadap pembuatan perjanjian perdamaian pembagian harta gono gini yang menyeret abeng ke ranah pidana yang soyogianya masuk ranah perdata posisi abeng masih ditahan di dalam rutan Dumai.

Sementara isterinya Arini posisinya dalam keadaan bebas, karenanya perjanjian yang ditanda tangani tersebut adalah cacat hukum, ujar Cassarolly seraya mengakhiri bincangnya dengan para awak media yang seharinya liputan di PN Dumai.. (Tambunan)

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212