ROHIL, detik12.com — Kamis 06 Agustus 2020 kemarin, pihak personil Polsek Bangko jajaran Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan satu orang warga Jalan Kampung Teladan RT 001/ RW 006 Kepenghuluan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau
Warga Kabupaten Bengkalis terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir ini terakhir diketahui bernama HB Simatupang (41) tahun dan berprofesi sebagai petani
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH.S.Ik melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, SH mengatakan. “HB Simatupang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan (karlahut) bekas rintisan di kebun miliknya,” terang Kasubbag Humas Polres, AKP Juliandi, SH kepada awak media, Sabtu 8 Agustus 2020.
Kronologi penangkapan, yang disampaikan, peristiwa ini bermulai pada hari Kamis 6 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu personil Polsek Bangko BRIPKA Radianansyah dan BRIGADIR Suwartono mendapat perintah dari Kapolsek Bangko KOMPOL Sasli Rais tentang informasi dari warga bahwa telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Makmur, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko .
Sesuai perintah dari Kapolsek Bangko, kedua personil Polsek Bangko langsung mendatangi lokasi dimaksud tepatnya di Jalan Makmur Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
“Setiba dilokasi ditemukan pelaku tertangkap tangan sedang membakar lahannya untuk membuka lahan sawit,” pungkasnya.
Kemudian pelaku HB Simatupang langsung diamankan. Dari hasil introgasi bahwa pelaku mengakui membakar lahan bekas rintisan di kebun miliknya untuk tanam sawit.
Dari lokasi turut diamankan barang bukti berupa 1 bilah parang,1 batang ranting kayu terbakar dan tanah bekas terbakar dibawa ke Polsek Bangko untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “pada saat itu juga api berhasil di padamkan oleh tim bersama warga,” imbuh AKP Juliandi SH
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 108 Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup jo Pasal 108 Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
“Setiap pelaku usaha yang membuka atau mengolah lahan dengan cara di bakar dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan di denda Rp10 miliar,” tutup AKP Juliandi. (man)