Editor’s PickHUKUMKriminal

Personil Polsek Tanah Putih Mediasikan Perkara Tindak Pidana Pengerusakan

×

Personil Polsek Tanah Putih Mediasikan Perkara Tindak Pidana Pengerusakan

Share this article

Ujung Tanjung, detik12.com — Personil Polsek Tanah Putih pada Selasa ( 02/03/2021 ) kemarin berhasil mengumpulkan para pihak berperkara untuk duduk bersama mencari penyelesaian tindak pidana pengerusakan satu unit rumah milik pelapor

Pelaksanakan Mediasi Perkara Tindak Pidana Pengrusakan satu unit rumah di Jl. Banjar Sari Kel. Banjar XII, Kec. Tanah Putih dilaksanakan diruang Mapolsek Tanah Putih

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Pores Rohil AKP Juliandi SH saat dihubungi membenarkan adanya pelaksaan mediasi perkara tindak pidana pengrusakan rumah yang terjadi di Jl.Banjar Sari Kel.Banjar XII Kec.Tanah Putih Kab.Rokan Hilir

“Iya benar bahwa telah dilakukan mediasi perkara pengrusakan rumah pada tanggal 2 Maret 2021 sekitar pukul 03:40 WIB dini hari yang terjadi di Jl.Banjar Sari Kel.Banjar XII Kec.Tanah Putih Kab.Rokan Hilir, yang mana mediasi di lakukan di Polsek Tanah Putih”.Ungkap Kasubag Polres Rohil AKP Juliandi SH

Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : *LP / B / 15 / III / 2021 / Riau / Res. Rohil / Sek. Tanah Putih, tanggal 2 Maret 2021, telah terjadi tindak pidana pengrusakan rumah milik saudara Didit Darmadi (Pelapor/Korban), yang dilakukan oleh saudara Jonizar (Terlapor) pada pukul 03.40 WIB, tepatnya pada hari Selasa 2 Maret 2021.

Untuk sekedar di ketahui bahwa saudara Didit Darmadi (Pelapor/Korban) masih ada hubungan keluarga dengan saudara Jonizar (Terlapor).

Terlapor menurut sumber detik12.com adalah Abang Ipar dari Pelapor. Dan mediasi yang disaksikan oleh Ketua RT dan Orang Tua Terlapor (Sdr. Armi) tersebut membuahkan hasil mupakat diselesaikan dengan kekeluargaan

“Pihak korban menerima permohonan maaf dari pihak Terlapor dan bersedia mencabut laporannya kembali.
Pihak Korban berjanji tidak akan menuntut apa pun baik secara hukum kepada pihak tersangka dan pihak kepolisian khususnya Polsek Tanah Putih dalam hal perkara Pengrusakan rumah tersebut karena menganggap masalah tersebut telah selesai dengan cara kekeluargaan”.Ujar AKP Juliandi SH.

Dan pihak Terlapor menurut AKP Juliandi telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya terhadap pihak Pelapor/Korban.

” Dia maksud saya terlapor berjanji tidak akan melakukan perbuatan lain yang melanggar hukum”.Kata Juliandi mengakhiri perbincangannya dengan detik12.com Kamis ( 04/03/2021 ) tadi
(Manjo).

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212