HUKUMPENDIDIKANTEKNOLOGIUMUM

Peta Kawasan Hutan Bukti Surat Yayasan Riau Madani Dalam Sidang Perkara Perdata Tergugat Sucipto Andra Dan PT RUJ

×

Peta Kawasan Hutan Bukti Surat Yayasan Riau Madani Dalam Sidang Perkara Perdata Tergugat Sucipto Andra Dan PT RUJ

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Sidang lanjutan perkara Kawasan Hutan yang di gugat Yayasan Riau Madani kembali dibuka dan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai kelas IA, siang tadi, Selasa (26/5-2020).

Yayasan Riau Madani dalam perkara no : 48/Pdt.G/LH/2019/PN.Dum merupakan pihak penggugat. Yayasan Riau Madani menggugat Sucipto Andra, salah seorang warga Dumai pemilik kebun kelapa sawit di Tanjung Penyebal, Dumai adalah selaku tergugat dalam perkara ini.

Sedangkan PT Ruas Utama Jaya (RUJ) pemegang IUPHHK-HTI di Tanjung Penyebal, Sungai Sembilan, Kota Dumai dalam perkara ini merupakan pihak turut tergugat 1.

Demikian pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI dalam perkara ini juga terseret sebagai pihak turut tergugat 2.

Agenda sidang ini bergulir pada penyerahan Bukti Surat baik penyerahan bukti surat dari penggugat (Yayasan Riau Madani) maupun bukti surat dari para tergugat, namun pada sidang ini masih hanya penggugat yang menyerahkan bukti surat kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Abdul Wahab SH. MH.

Sedangkan pihak tergugat maupun turut tergugat 1 dan turut tergugat 2 belum menyerahkan bukti surat terkait perkara ini.

Sejumlah berkas bukti surat dari penggugat Yayasan Riau Madani diserahkan kepada majelis hakim oleh Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma S.Ag dan rekannya Ahmad Joni SH, yang hadir dalam sidang tersebut.

Selain sejumlah berkas bukti surat yang diserahkan penggugat Riau Madani kepada majelis hakim, lembaran photo copy Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau dan Peta asli kawasan hutan sebagai pembanding yang didalamnya terdapat peta kawasan hutan areal kerja (IUPHHK-HTI) PT RUJ di Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai turut diserahkan Penggugat Yayasan Riau Madani, Surya Darma S.Ag dan Ahmad Joni SH.

Dalam sidang yang digelar diruang sidang Sri Bunga Tanjung PN Dumai itu, kuasa tergugat Sucipto Andra berhalangan hadir dalam sidang demikian turut tergugat 2 (Kemen LHK) juga tidak hadir dalam sidang namun hanya kuasa tergugat 1 (PT RUJ) yang tampak hadir dalam sidang hari ini.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Sucipto Andra selaku tergugat dalam perkara legal standing ini membuka kebun kelapa sawit di Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, diduga masuk pada areal Kawasan Hutan yang areal kawasan hutan tersebut izinnya dipegang/dimiliki oleh PT Ruas Utama Jaya (RUJ) selaku turut tergugat 1.

Dalam gugatan Yayasan Riau Madani, bahwa Kawasan Hutan di Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, seluas 44.129,91 Hektar merupakan kawasan hutan areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK – HTI) milik PT RUJ dari kementerian kehutanan RI.

Sedangkan dalam kawasan areal kerja IUPHHK-HTI PT RUJ dimaksud (44.129,91 hektar) lahan kebun sawit milik Sucipto Andra lebih kurang seluas 173,3 hektar diduga masuk didalamnya.

Kawasan hutan yang merupakan areal kerja IUPHHK-HTI di Tanjung Penyebal dimiliki oleh PT RUJ seluas 44.129,91 hektar tersebut diberikan/ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan saat itu (sekarang Kemen LHK RI) nomor SK.18/MENHUT-II/2007 tanggal 5 Januari 2007.

Karenanya Yayasan Riau Madani pun menggugat perdata legal standing Sucipto Andra sebagai tergugat dan PT RUJ sebagai turut tergugat 1 demikian Kemen LHK RI selaku turut tergugat 2. Mereka dinilai melakukan pembiaran terhadap orang lain mengusahai kawasan hutan yang perizinanya dipegang oleh PT RUJ.

Penulis : Tambunan

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212