DUMAI, Detik12.com – Gambar Peta lokasi yang menunjukkan suatu wilayah hutan statusnya masuk kawasan hutan adalah salah satu berkas bukti surat diserahkan ke majelis hakim PN Dumai dalam perkara perdata kehutanan yang digugat Yayasan Riau Madani menggugat Ayu Junaidi sebagai tergugat.
Peta Lokasi Kawasan Hutan sebagai bukti Surat tersebut diserahkan oleh Surya Darma S.Ag selaku ketua Yayasan Riau Madani sebagaimana dalam sidang lanjutan digelar di PN Dumai, siang tadi, dibuka oleh majelis hakim dipimpin hakim Abdul Wahab SH, Selasa (12/5-2020).
Selain lembaran peta lokasi kawasan hutan dan bukti pembading yang ditunjuk penggugat, sejumlah berkas surat lainnya sebagai bukti surat juga tampak diserahkan pada majelis hakim dalam perkara perdata gugatan legal standing.
Yayasan Riau Madani dalam perkara ini adalah sebagai penggugat menggugat Ayu Junaidi. Ayu Junaidi selaku pihak tergugat 1 merupakan pemilik lahan kebun kelapa sawit yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini diduga berada di kawasan hutan.
Sementara Dinas lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Riau dalam perkara ini juga turut digugat sebagai tergugat 2.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, surat petitum penggugat dalam surat gugatannya meminta majelis hakim agar menyatakan status objek sengketa (lahan kebun kelapa sawit milik Ayu Junaidi) selaku tergugat seluas 935 hektar adalah Kawasan Hutan meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap.
Memulihkan kembali keadaan objek sengketa sampai seperti keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas lahan objek sengketa.
Dan agar melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman hutan seperti pohon meranti, kompas, kayu bayur, mahang dan kayu hutan lainnya kemudian tergugat menyerahkan objek sengketa kepada negara RI melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI.
Penulis : Tambunan