DUMAI, detik12.com – PT DRT ( Diamond Raya Timber kabarnya telah melakukan pembabatan hutan negara Republik Indonesia secara ” liar “
Hal tersebut terungkap dari hasil bincang bincang tim detik12.com dengan salah seorang pemerhati lingkungan hidup bernama Tomy Preddy Simanungkalit
Dalam perbincangannya dengan tim detik12.com Freddy Simanungkalit mengaku punya bukti kuat untuk menuding pihak PT DRT melakukan penebajgan hutan negara secara liar ( tanpa izin di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai – Provinsi Riau.
” Ya kami punya bukti kalau perusahaan yang beralamatkan di Jalan Bantaian Bangko, Kabupaten Rokan Hilir itu belum mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA) dari Menteri Kehutanan RI.” Ujar Freddy Simanungkakit
Jumlah atau luas hutan tanpa IUPHHK-HA resmi yang di gundul alias dilululantakkan oleh PT DRT di Rohil dan Dumai itu menurut Tommy Freddy Simanungkalit seluas 90.956 Hektar
” Memang pihak PT DRT kabarnya ada mengantongi SK dari Dirjen Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, kalau taksalah SK 5910/Menhut-IV/BUHA/2014 tertanggal 24 September 2014 silam.Tapi Jagan silap yang menandatanganinya bukan Menteri Kehutanan RI yang depenitif dan masa berlaku dari 27 Juni 2019 sampai 26 Juni 2074,’’ Ujar pemerhati lingkungan bernama Tommy itu
Karena hanya menggunakan BUHA ( Badan Usaha Kehutanan ) yang ditandatangani Dirjen dan belum melaksanakan tata batas areal kerja dan tidak memiliki AMDAL ( Dampak Lingkungan Hidup ) maka pihak Managemant PT DRT menurut Freddy sudah bisa di beri sanksi sesuai Pasal 27 yakni pemberhentian pelayanan administrasi.
Tommy juga menyebutkan bahwa amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) PT DRT belum ada, lahan belum ditata batas temu gelang seluas 90.956 hektare sesuai Peraturan Menhut Nomor 43 Tahun 2013 tentang Penataan Batas Areal Kerja, dimana pihak Kades/Lurah dan Camat menurut Freddy harus membubuhkan tanda tangan dalam berita acara nya
Sebagai pemerhati lingkungan hidup Freddy juga mengaku tidak menemukan tindakan program hutan lestari di bekas Blok RKT PT DRT ( anak perusahaan Panca Eka Bina Plywood Industry ) itu.Menurut Freddy pihak PT DRT tidak melakukan program hutan lestari di bekas blok RKT yang ditebang. Konsep Tebang Pilih Indonesia (TPI) tidak dilakukan di lapangan sehingga menurut Freddy lahan terbuka dan Sosialisasi izin tidak dilakukan kepada masyarakat.
Setelah membeberkan semua permasalahan di atas, Tommy menegaskan agar IUPHHK-HA PT DRT tidak diperpanjang lagi.
” Kita minta IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber, tidak diperpanjang lagi. Karena secara administrasi, pihak perusahaan tidak bisa melengkapi dan memenuhi prosedur pengurusan perpanjangan izin IUPHHK-HA,’’ pungkasnya
Sementara pihak PT DTR saat dikonfirmasi tim detik12.com via telepon selularnya no 0613 7836 68xx Ahad (13/9/2020) siang, pimpinan PT Diamond Raya Timber, Roy Chandra, tidak berhasil.Srbab nomor yang dihubungi diduga sengaja tidak diangkat.
Bahkan saat diupayakan konfirmasi lewat WhatsAp, namun hanya dibaca dan tidak pernah dibalas sampai berita ini diposting. ( tim )