DUMAI, DETIK12.COM — Dalam hal menangani proyek pekerjaan penggalian dan pemasangan jaringan pipa gas kerumah rumah penduduk di Kota Dumai, pihak PT Norel di duga telah mengangkangi Undang Undng Ketenaga Kerjaan dan Permennakertrans RI nmr 19 tahun 2012
Adanya dugaan pengangkangan terhadap Undang Undang Ketenaga Kerjaan Republik Indonesi ( RI ) dan Permennakertrans RI nmr 19 tahun 2012 ,tentang syarat2 penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain itu di perkuat dengan pengakuan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai
Yang menyebutkan kalau pihak PT Norel tidak pernah melaporkan tenaga kerja dan jenis pekerjaannya di Kota Dumai.Dalam hal ini menurut pihak Disankertrans Kota Dumai termasuk jumlah tenaga kerja asal Jember ( Pulau Jawa ) yang di pekerjakan untuk menggali dan memasang jaringan pipa gas PGN ke rumah rumah penduduk di wilayah Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai
” Kami memang ada mendengar informasi kalau pihak PT Norel telah mendatangkan Naker ( Tenaga Kerja ) dari Jember ( Pulau Jawa ) ke Dumai.Katanya sih untuk penggalian dan pemasangan jaringan pipa gas PGN ke rumah rumah penduduk.Masalah berapa jumlah tenaga kerja yang dinbawa dari Pulau Jawa sana kami tidak tau.Karena sejauh ini pihak managemant PT Norel tidak pernah melapor kepada kami.”Ujar Kepala Bidang Penempatan dan Pengawasan Tenaga Kerja di Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, Faddly SH, Rabu ( 29/04/2020 ) menjawab media detik12.com
Selain tidak menerangkan tidak melaporkan keberadaan tenaga kerjanya.Pihak managemant PT Norel pun tidak pernah datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai untuk melaporkan jenis pekerjaannya yang dikerjakan para Naker asal Jember itu
” Memang bila bicara soal aturan, peraturan dan undang undang.Pihak managemant PT Norel sudah jelas salah.Karena selain tidak melaksanakan Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Dumai, tentang rekrutmen dan mengutamakan pemakaian tenaga kerja lokal.Pihak managemant PT Norel juga telah mengabaikan amanah Permennakertrans RI nmr 19 tahun 2012 ,tentang syarat2 penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.” Ujar Faddy SH
Dan dalam hal mempekerjakan tenaga dari luar daerah.Pihak managemant PT Norel menurut Faddly SH seharusnya berkoordinasi dengan pihak pihak yang berkompeten di Dumai.
” Karena selain masalah upah.Kondisi para pekerja dari Jember pun harusnya setiap saat harus di ketahui oleh pihak tim gugus pencegahan dan penanggulangan wabah Covid 19.Apalagi kedatangan para Naker asal Jember itu kabarnya per tanggal 30 February 2020 lalu.” Ujar Faddy mengakhiri perbincanganny dengan media detik12.com
Seperti di rilis media detik12.com ini sebelumnya.Untuk menangani bidang pekerjaan penggalian dan pemasangan jaringan pipia gas PGN ke rumah rumah penduduk di Kecamatan Dumai Timur, pihak PT Norel sengaja mendatangkan tenaga kerja sebanyak 217 orang dari Jember ( Pulau Jawa )
Sehagai sarana pemondokan ke 217 orang Naker asal Jember itu, pihak PT Norel mengontrak sekitar 5 unit rumah warga di Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur
Dan guna mengirit pengeluaran menurut sumber, pihak managemant PT Norel di duga menempatkan 30 sampai 60 orang per satu unit rumah
” Kalau sekiranya tidak percaya konfirmasi aja langsung ke pihak Lurahan Jaya dan Camat Dumai Timur.Mereka pasti membenarkan kalau disposisi pemondokan Naker asal Jember itu seperti ini, di RT. 05=52 org, RT. 07= 30 org, RT. 09= 30 org, RT. 14 = 60 org, RT. 16= 45 org.” Ungkap seorang warga RT 07 yang namanya di rahasiakan, Rabu ( 29/04/2020 ) di Jaya Mukti
Sementara pihak terkait lainya saat dikonfirmasi terkait Naker asal Jember ini justru terkesan tidak ambil pusing, Camat Dumai Timur, tim gugus pencegahan dan penanggulangan dampak Covid 19 dan pihak PT Norel perwakilan Pekanbaru ( Riau ) missalnya
Mereka semua saat dikonfirmasi lewat nomor WhatsApp masing masing, pihak tersebut di atas, terkesan memilih tidak menjawab.Dengan demikian timbul praduga kalau semua pihak tersebut diatas telah mendukung perbuatan pihak managemant PT Norel
Penulis : Mulak Sinaga