Detik12.com Dumai Majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai hari ini, rabu 14/11/18 menjatuhkan vonis terhadap Seorang lelaki yang bisa dibilang ‘kakek’ 7,6 (tujuh tahun enam bulan),karna terbukti memiliki narkoba jenis Sabu.
Penyalahguna narkoba di Dumai kini rupanya tidak memilih usia, atau jenis kulit’, majelis hakim yg dipimpin Dewi inriyani SH MH dan didampingi Despertua Nabaho SH, Alfon nahak SH, Serta Jaksa penuntut umum JPU Hengky Munte SH di ruang sidang khusuma atmaja.
Terdakwa lelaki berumur senja tersebut terlihat tertunduk lesu,ketika majelis hakim membacakan putusan tersebut.
Dari fakta tersebut beliau terbukti secara sah,dan diyakinkan bersalah menguasai narkoba jenis sabu sabu melebihi berat 5 gram,beserta satu unit timbangan digital dengan ini terdakwa dijerat dengan pasal 112,114 ayat 2 UU no 35 tentang narkotika.
Putusan vonis 7,6 bagi Terdakwa Parninggotan purba alias Purba uban (61) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa hengky munte SH sebanyak 10 tahun da denda 1 milyar rupiah. .
Majelis hakim, ketua Dewi inriyani dan angota majelis mempertimbangkan keringanan hukuman, karena terdakwa mengakui kesalahan, sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkoba.
Sambil tertunduk lesu, terdakwa menerima putusan dan siap menjalani hukuman untuk mempertanggung jawaban perbuatannya.
Terdakwa ditahan sejak bulan Mei 2018 oleh satuan narkoba Polres Dumai bersama barang bukti yang diamankan dua bungkus paket sedang sabu sabu.
Penulis:(Armen)