DUMAI, Detik12.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai mem vonis hukuman seumur hidup 4 terdakwa perkara sabu 52 kg dan Pil Ekstasi 23 ribu butir, pagi tadi, Kamis (13/2-2020).
Sidang agenda pembacaan putusan bagi 4 terdakwa kasus narkotika ini digelar di ruang sidang Sri Bunga Tanjung, PN Dumai, dengan majelis hakim Hendri Tobing SH, Muhammad Sacral Ritonga SH dan hakim Adiswarna Chainur Putra SH CN MH.
Majelis hakim ini tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Agung Nugroho SH, yang menuntut para terdakwa sebelumnya dengan tuntutan masing-masing hukuman pidana mati.
Karenanya majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana hanya hukuman seumur hidup bagi ke empat terdakwa dimaksud.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Hari Sutio alias Tio, terdakwa Abdul Roni Pasla Panjaitan, terdakwa Radianto alias Goplak dan terdakwa Iwan Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Karenanya majelis hakim dipimpin Hendri Tobing SH, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam amar putusan perkara ini, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa mobil Fortuner dan satu lembar STNK dirampas untuk negara.
Sementara itu, menyikapi hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim, Penasehat Hukum (PH) para terdakwa, Norma Sari Simanguncong SH, menyatakan masih pikir-pikir, demikian JPU Agung Nugroho SH, hal yang sama menyebut pikir-pikir. ** (Tambunan)