DUMAI, Detik12.com – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Riau, berhasil menangkap dan mengamankan dua pelaku perdagangan orang atau tekong TKI di pelabuhan Roro Kota Dumai.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Senin kepada media mengatakan, pada Jumat (09/6/2023), Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi bahwa akan ada pemberangkatan PMI jaringan HA, yang kini masih DPO Polda Riau.
“Mereka berangkat melalui Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, dengan menggunakan 1 unit mobil MPV BK 1635 GM. Kemudian petugas menunggu di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kota Dumai,” kata Nandang, di rilis cakaplah, Senin (12/6/2023).
Petugas menemukan mobil tersebut sedang antre untuk masuk kapal penyeberangan. Lalu tim melakukan pemeriksaan dan diketahui yang mengemudikan mobil tersebut adalah pelaku SH (supir) dan SF (perekrut PMI) serta empat orang PMI yang berasal dari Lampung dan Sumatera Utara.
“Sebelumnya mereka ditampung di Wisma Teng, Kota Dumai dan akan diberangkatkan ke negara Malaysia dengan menggunakan speedboat mesin besar. Biasanya para pelaku mengantarkan para PMI melalui Desa Selinsing, Kota Dumai, dan Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.
Nandang mengungkapkan, para PMI diminta biaya untuk berangkat sebesar Rp 5 juta per orang dan para pelaku sudah beberapa kali melakukan perekrutan dan mengantarkan PMI menuju tempat pemberangkatan speedboat.
Penyidik nantinya akan melakukan pengembangan terhadap tersangka lain dan alat angkut berupa speedboat. Saat ini para tersangka dan korban PMI dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.**
Redaksi: Armen Kincai