RIAU, detik12.com – Polda Riau berhasil menggagalkan operasi sindikat narkoba jaringan internasional dengan menangkap tujuh tersangka.
Sejumlah besar narkotika jenis sabu seberat 23,6 kilogram berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono, mengungkapkan, bahwa ketujuh tersangka ini berhasil ditangkap di empat lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Hotel Tun Teja, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dan di Jalan Lintas Rengat, Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.
“Diantara tersangka yang ditangkap adalah MI (34) asal Sumatera Selatan (Sumsel), ES (27) asal Sumatera Utara (Sumut), PA (25) warga Aceh Timur, MM (28) dari Sumut, MF (30) asal Sulawesi Selatan, serta H (52) dan MA warga Tembilahan,” kata Hery pada Rabu (9/8/2023).
Hery menjelaskan, semua tersangka merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba internasional yang terlibat dalam peredaran sabu.
Dalam konteks ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur menjelaskan, bahwa berhasil mengungkap empat kasus adalah hasil kerja tim Subdit I dan Subdit II. Tiga kasus diungkap oleh Tim Subdit I sementara satu kasus diungkap oleh Tim Subdit II.
Salah satu kasus mengungkap peredaran 8,53 Kg sabu pada Jumat, 14 Juli 2023. Dua tersangka, MI dan ES, tertangkap di Desa Pahang Asri, Kabupaten Ogan Komering Hulu.
Kasus kedua melibatkan penangkapan tersangka PA dan MM, serta penyitaan barang bukti seberat 9,97 kilogram yang disembunyikan di dalam lantai mobil yang dimodifikasi.
Penangkapan dilakukan di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Selasa, 18 Juli 2023.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 bungkus plastik berisi sabu di bagian belakang mobil yang dimodifikasi. Narkoba tersebut rencananya akan diselundupkan ke Duri untuk kemudian diserahkan kepada seseorang,” beber Yos Guntur.
Kasus ketiga melibatkan penangkapan tersangka MF (30), warga Sulawesi Selatan, di Hotel Tun Teja Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan pada Jumat, 28 Juli 2023.
“Dari penggeledahan kamar 102 hotel Tun Teja, petugas menemukan sabu seberat 3,10 kilogram dalam ransel coklat tua yang dimiliki tersangka. Total sabu yang ditemukan seberat 3,10 Kg,” tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, MF mendapatkan perintah dari seseorang dengan inisial DP dan dibayar sejumlah Rp 30 juta untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta melalui jalur darat.
“Pelaku mengakui menerima perintah dari DP (DPO) dan diberi bayaran Rp 30 juta. Narkoba tersebut akan diangkut ke Jakarta melalui jalur darat,” ungkapnya.
Kasus terakhir melibatkan penangkapan dua kurir di Jalan Lintas Rengat, Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil pada Minggu, 30 Agustus 2023, sekitar pukul 13.00 siang. Barang bukti berupa 2 Kilogram sabu berhasil disita dari tersangka H dan MA.
Seluruh tersangka dihadapkan pada dakwaan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta hukuman minimal 6 tahun penjara.
Barang bukti dari operasi ini akhirnya dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam air mendidih yang telah dicampur deterjen.**