PEKANBARU, Detik12.com – Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil menggulung sindikat penyulingan minyak mentah yang disuling menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Bensin.
Penggrebegan oleh petugas Polda Riau dilakukan di Jalan Mataram Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, 2 Juli 2020 lalu, petugas berhasil membekuk 4 (empat) orang pelaku yang memiliki peran mulai dari Pengelola Dan Pengawas, Pekerja hingga Penyuplai Minyak Mentah.
Soal penggerebekan mafia sindikat penyulingan minyak ilegal tersebut disampaikan Polda Riau saat konferensi pers digelar di TKP, Minggu (19/7-2020).
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si yang hadir bersama Wakapolda Riau, Walikota dumai, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, MGR Security Operations Chevron, Manajer HSS Pertamina, Kabid Humas, Wadir Krimsus serta Kapolres Dumai, mengatakan, bahwa pengungkapan perkara penyulingan minyak mentah ilegal ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan oleh pihaknya.
“Dalam pengungkapan ini, Direktorat Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 46 Ton Bahan Bakar Minyak yang terdiri dari 14 Ton Minyak Hasil Olahan yang diduga Bahan Bakar Minyak jenis Solar berada di dalam 15 Baby Tank, 32 ton Minyak Mentah 12 ton diantaranya berada dalam Tungku Masak, 13 ton berada dalam Bak Timbun dan 7 ton berada dalam Bak Besi. Kemudian 2 Unit Mesin hisap merk Robin beserta selang, 1 unit Mesin Donfeng, 8 unit Mesin Blower, 4 buah Tungku Pemasak Minyak dan 1 (Satu) Unit Mobil Tangki Merk Fuso nomor polisi (Nopol) BA 9343 QU,” jelas Irjen Agung.
Menurut Kapolda, keempat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, DA (58) berperan sebagai pengelola dan pengawas kegiatan, BS (27) dan JN (46) berperan sebagai pekerja. Kemudian seorang penyuplai minyak mentah yakni AM (38) yang merupakan salah seorang karyawan PT. Arthindo Utama yang merupakan Kontraktor PT. Chevron Pacific Indonesia yang bertugas membersihkan dan memperbaiki sumur minyak, lanjut Mantan Direktur di BIN ini.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka AM yang berusia 38 tahun ini adalah tersangka mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah yang bercampur dengan air dan lumpur (fluida). Selanjutnya fluida tersebut diangkut menggunakan Truck Tangki Vakum milik PT. Arthindo Utama keluar dari Area PT. Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW (DPO) selaku pemilik usaha penyulingan minyak mentah ini. Padahal seharusnya fluida yang didapat dari hasil pembersihan dan perbaikan sumur minyak milik PT. Chevron Pacific Indonesia dikembalikan kepada PT. Chevron Pacific Indonesia melalui Gathering Station, namun oleh pelaku AM (32), fluida tersebut di jual dengan harga Rp.500 (Lima Ratus Rupiah) perliter,” ungkap Irjen Agung.
Sedangkan solar dan bensin hasil olahan illegal tersebut dijemput langsung oleh pelanggan yang membeli minyak tersebut dilokasi penyulingan.
“Dari pengakuan mereka, kegiatan ini baru berlangsung sejak awal 2020, namun hasil pengembangan yang kita lakukan penyulingan ilegal ini sudah berlangsung selama dua tahun. Kita masih terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengungkapan perkara ini dan mudah-mudahan bisa mengungkap lebih dalam lagi perkara ini dan bisa menangkap tersangka lainnya dibalik kegiatan ilegal ini. Saya mengapresiasi kinerja dari Ditkrimsus atas keberhasilan pengungkapan kasus ini”, terang Kapolda.
Sementara itu, perwakilan SKK Migas, Haryanto Safri mengaku bahwa SKK Migas sangat terbantu atas penangkapan ilegal tipping dimaksud.
“Kami sangat terbantu dan kami mengapresiasi Kapolda Riau yang telah berhasil menangkap ilegal tipping ini”, ujarnya.
Sementara itu, Rudi Permadi dari pihak Cevron juga menyatakan hal yang sama dengan ucapan terimakasih dan apresiasi yang tinggi ke pihak Polda Riau.
“Selamat kepada pak Kapolda dan jajaran yang telah berhasil menangkap illegal tipping, Chevron bertugas untuk memproduksi minyak untuk negara kita”, terangnya.
Menjawab pertanyaan media, Kapolda Riau menjelaskan ancaman hukuman bagi para tersangka.
“Keempat tersangka disangkakan Pasal 53 Huruf A, C, Jo Pasal 54 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”, tegas Kapolda Riau.
Penulis : Tambunan (rls)