RIAU, Detik12.com – Polda Riau berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika pada tempat berbeda. Dari kedua kasus ini petugas Polda Riau mengamankan 5 orang pelaku dan Barang Bukti 36 kg narkotika jenis sabu.
Pada kasus pertama, petugas Polda Riau berhasil mengamankan 2 pelaku sementara Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 20 kg.
Kasus ini diendus berawal pada hari Senin (12/10-2020) sekira pukul 08.20 wib tim melakukan pengejaran terhadap sebuah Mobil Avanza warna putih Plat BM 1236 RX dengan dua orang tersangka.
Saat mobil dihadang oleh tim, kedua tersangka sempat melarikan diri masuk ke dalam hutan (meninggalkan mobil), kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap isi mobil. Dari penggeledahan itu petugas berhasil menemukan 3 (tiga) buah tas ransel berisikan sabu ± 20 kg.
Selama 3 hari tim Polda melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada hari Kamis (15/10-2020) tim Polda pun menemukan posisi kedua tersangka berada di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis yang berencana akan melarikan diri ke Malaysia secara ilegal.
Kemudian atas pengejaran terhadap kedua pelaku (tersangka) petugas berhasil mengamankan kedua tersangka.
Sementara itu, pada saat petugas melakukan pengembangan ke Dumai oleh petugas dengan membawa pelaku, tersangka (pelaku) berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai.
Setelah mendapatkan penanganan medis kedua tersangka kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari tersangka berinitial AG dan SY, petugas berhasil mengamankan 20 (dua puluh) bungkus besar berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) unit mobil avanza warna putih BM 1236 RX, 1 (satu) buah tas sandang berisikan 1 unit Hp dan kartu nomer Hp.
Sementara itu pada kasus kedua, tim Polda Riau berhasil mengamankan 16 kg sabu dan 2 (dua) orang tersangka setelah keduanya berusaha kabur dari kejaran petugas.
Begitu mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru pada Jumat (23/10) sore sekitar pukul 16.00 wib, tim dari Direktorat Narkotika langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui transaksi tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib tim melihat mobil yang mencurigakan dimana di dalamnya ditengarai terdapat dua orang.
Mobil berjenis Opel Blazer warna hitam plat nomer BM 1306 VW berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran dan tindakan tegas tembakan kearah mobil dan melukai tersangka.
Kejadian tersebut berawal dari tersangka HW, (51) Wiraswasta beralamat di jalan Permata Perum. Villa Permata Indah Blok E No. 25 ditelepon oleh seorang bernama HR yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengambil sabu di jalan Parit Indah Pekanbaru.
Kemudian tersangka HW menelepon tersangka IZ, (55 tahun) beralamat di jalan Arifin Ahmad Gang Merpati untuk ikut menjemput bb di jalan Parit Indah.
Kemudian tersangka IZ (mengendarai mobil Blazer hitam BM 1306 VW), datang ke rumah tersangka HW untuk menjemput barang.
Selanjutnya kedua tersangka berangkat menuju jalan Parit Indah dan setiba disana, sebuah motor Honda mendekati mobil dan pria yang di bonceng langsung memberikan dua tas ransel diduga berisikan sabu ke dalam mobil Blazer.
Para pelaku diduga mengatahui adanya petugas sedang mengintai Mobil Blazer melarikan diri petugas pun pengejaran oleh petugas hingga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya.
Namun mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain.
Pada mobil berhasil dihentikan di jalan Soekarno Hatta/Arengka (tepatnya di depan Showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru) dan petugas berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu dalam kemasan teh.
Dari kedua tersangka tim mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus besar berisikan Narkotika jenis Sabu dan 2 (dua) tas ransel warna Hitam dan Coklat, 1 (satu) unit Mobil jenis Opel Blazer warna hitam BM 1306 VW serta 2 (dua) Handphone dengan rincian Iphone warna Silver dan Samsung android warna hitam.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan peredaran narkoba diwilayah hukum Polda Riau.
“Terimakasih saya sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan pengungkapan kasus ini. Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan peredaran narkoba ini”, ungkap Agung.
“Kita tau dari 3200 orang yang ditahan, 2100 diantaranya adalah para pelaku narkoba, pengungkapan narkoba tidak bisa dilakukan dengan pelan, tapi dengan agresif dan lebih tegas lagi. Saya akan berlari untuk pengungkapan narkoba, dan melalui Tim Harimau Kampar saya memperingatkan para pelaku saya akan kejar sampai dimanapun termasuk saudara Heri untuk segera menyerahkan diri dan kami komitmen untuk proses hukum bagi para tersangka narkoba dilakukan secara profesional sehingga para tersangka akan mendapatkan hukuman yang maksimal”, lanjut mantan Dir Tipidter tersebut.
Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum perwira, Kapolda yang dekat dengan media ini menjawab dengan tegas bahwa salah seorang diduga pelaku oknum perwira bukan lagi anggota.
“Sekarang bukan anggota lagi”, tegas Agung sambil memastikan proses hukum bagi yang bersangkutan (oknum perwira) baik hukuman internal maupun hukum pidananya akan dilakukan sembari berharap hakim akan memeutus pelaku dengan hukuman yang layak.
Penulis : Tambunan
Rilis oleh : Bidhumas Polda Riau