Editor’s PickHUKUMKriminal

Polda Riau Ungkap Sindikat Perdagangan Kulit Dan Organ Harimau Sumatera

×

Polda Riau Ungkap Sindikat Perdagangan Kulit Dan Organ Harimau Sumatera

Share this article

PEKANBARU, Detik12.com – Polda Riau kembali berhasil mengungkap kasus jaringan perdagangan kulit dan organ Harimau Sumatera.

Pasca pengungkapan kasus ini tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) yang sudah mati berhasil diamankan polisi.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH. SIK. M.Si, melalui Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu (15/2-2020), dalam rilisnya kepada media menyebut, Organ Harimau Sumatera yang dieksekusi pelaku antara lain 1 (satu) lembar kulit, 4 (empat) taring dan 1 (satu) karung berisi tulang-belulang Raja Hutan itu disimpan dalam plastik dan karung.

Menurut Kapolda Riau, para pelaku ditangkap, Sabtu (15/2-2020), sekitar pukul 11.00 Wib, tempat kejadian di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

“Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat lalu, 14 Februari 2020. Ketika itu tersangka tengah membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nomor polisi D 1606 ABK,” imbuh Kapolda Riau.

Lehih jauh dijelaskan Kabid Humas Polda Riau ini, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu.

Ketiga tersangka, MN Bin KR (45) merupakan warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.

Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor AT (DPO) dengan upah Rp 2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang atas nama HN (DPO) di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu.

“Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Sunarto.

Maraknya praktek Perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap.

Dijelaskan Sunarto, selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp 30 juta sampai Rp 80 juta. Sedangkan taring harimau seharga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta per buah dan tulang belulang harimau laku seharga Rp 2 juta per kilo di pasar gelap.

Harga tinggi kulit dan organ harimau disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.

“Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini,” tegas Kombes Sunarto, Kabag Humas Polda Riau. ** (Tambunan)

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212