BeritaHUKUMNEWS

Polisi di Riau Kembali “Sikat” Penampung BBM Jenis Solar, 2 Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

×

Polisi di Riau Kembali “Sikat” Penampung BBM Jenis Solar, 2 Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Share this article

RIAU, (DETIK12.com)– Dua pelaku penyalagunaan BBM bersubsidi jenis solar tertangkap tangan saat sedang menyalurkan solar dari tangki mobil truk tersebut ke dalam jerigen yang berukuran 35 liter, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kedua pelaku ini berinisial AL (46) warga Desa Pulau Permai, Kecamatan Tambang dan AA (24) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang. Keduanya di tangkap di Jalan Raya Bangkinang- Pekanbaru KM 28, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Peristiwa penangkapan kedua pelaku ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di seputaran wilayah Desa Kualu Nenas.

Kemudian Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim dan tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Sekitar pukul 11.00 WIB Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan, lalu menemukan mobil Colt Diesel Dump truk BM 8129 FQ yang sedang terparkir di rumah pelaku AL.

Saat itu, pelaku AA sedang menyalurkan BBM bersubsidi jenis solar dari tangki mobil truk tersebut ke dalam jerigen besar berukuran 35 liter sebanyak 16 jerigen yang sudah berisi solar dan 5  jerigen kosong.

Hal ini disampai Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH. “Kedua pelaku saat ini bersama barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tambang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Dari tangan pelaku ini petugas mengamankan barang bukti berupa, mobil dump truk warna Kuning dengan BM 8129 FQ, 16 buah jerigen yang berisikan 544 liter BBM bersubsidi jenis solar, 5 jerigen kosong ukuran 35 liter dan selang beurukuran 3/4 cm dengan panjang 1 meter.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 55 dalam Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas Mardani.***