HUKUMKESEHATANKriminalLINGKUNGANRELIGI

Polres Bengkalis Kembali Tangkap Pelaku Karlahut Di Desa Linau Wilayah Siak Kecil

×

Polres Bengkalis Kembali Tangkap Pelaku Karlahut Di Desa Linau Wilayah Siak Kecil

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Polres Bengkalis kembali berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Selasa (11/2-2020).

Atas pengungkapan dan penangkapan diduga pelaku karlahut oleh jajaran Polres Bengkalis merupakan gambaran dan bukti Polres serius tangani perkara karlahut di Wilayah hukum Polres Bengkalis khususnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SH MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Andrie Setiawan SH SIK, kepada media mengungkapkan kalau pihaknya (Polres) Bengkalis akan serius menangani kasus karlahut di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Menurutnya, kegiatan Sat Reskrim Polres Bengkalis dan gabungan penyelidikan kasus karlahut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK bersama Kanit Res Polsek Siak Kecil Aipda Rudy Sirait,SH.

Juga beserta anggota reskrim Polres dan Polsek Siak kecil, pada hari Selasa 11 Febuari 2020 sekira pukul 08.00 wib hingga selesai melakukan penyelidikan, olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kec.Siak Kecil Kab. Bengkalis.

Dijelaskan Andrie Setiawan SH.SIK, dasar hukum penanganan kasus karlahut tersebut oleh tim penyidik berdasarkan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUH Pidana, Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/38/II/Res.1.3/2020/Reskrim, tanggal 10 Febuari 2020.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/39/II/Res.1.13/2020/Reskrim, tanggal 10 Febuari 2020, Laporan Polisi Model A Nomor : LP/01/II/2020/SPKT/RIAU/RES BKS, tanggal 10 Febuari 2020 dan Surat Penetapan Alih Status Nomor : STP. Alih/09/II/Res.1.13/2020/Reskrim, tanggal 11 Febuari 2020 hingga Gelar Perkara tanggal 11 Febuari 2020.

Dalam press releasenya, Andrie Setiawan SH SIK, secara rinci menjelaskan kronologis dan wilayah kejadian karlahut yang diduga pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian itu.

Dimana atas kejadian ini, tim penyidik menetapkan Mustam alias Suardi sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah konstruksi hukumnya memenuhi unsur pidana sehingga statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan dan Mustam ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Andrie, lokasi Kejadian karlahut dimaksud berada di wilayah Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, dengan luas lahan terbakar sekitar 20 hektar Senin 03 Februari 2020 sekira pukul 16 00 Wib.

Pasca kejadian karlahut itu penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti (bb) 1 (Satu) buah mancis warna biru, 1 batang kayu yang digunakan untuk membakar sarang lebah yang sudah dalam keadaan patah, 1 pokok kelapa sawit yang sudah terbakar dan Abu atau tanah bekas terbakar, ungkapnya.

Dijelakan, pada hari Senin tgl 3 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 wib tersangka Mustam mengajak temannya yang bernama Adi menuju ke jalan Kunti ujung dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud tujuan mengambil madu yang ada disarang lebah yang berada dipinggir jalan didepan kebun milik Juper Tampubolon.

Sesampainya di lokasi, tersangka Mustam mengambil kayu di dekat semak-semak dan mengambil tangkos kering kemudian mengikatkannya ke ujung kayu dan lalu dibakar, kemudian kayu yang telah terbakar tersebut diletakkan dibawah sarang lebah, kemudian tersangka bersama temannya yang bernama Adi pergi sekitar 20 meter dari sarang lebah.

Dan sekitar 30 menit kemudian tersangka kembali ketempat lebah itu dan berusaha mengambil madunya, namun sarang lebah tersebut tidak ada madunya, dan saat itu di sekitar tempat kayu yang ditegakkan tersangka untuk mengusir lebah telah terbakar dan tersangka berupaya memadamkan dengan cara menyiram api dengan air yang ada diparit.

Merasa apinya telah padam lalu tersangka dan temannya pulang. Dan pada hari Selasa tgl 4 Februari 2020, tersangka kembali lagi ke lokasi tempat dia membakar lebah tersebut dikarenakan ada informasi dari Badri bahwa lahan itu kembali terbakar dan tersangka berusaha untuk memadamkannya dan merasa api telah padam lalu tersangka pulang kerumahnya.

Akan tetapi pada hari Jum’at (7/2-2020), api kemudian telah membesar hingga membakar lahan disekitarnya sehingga warga sekitar bersama mpa dan personil Polsek Siak Kecil beserta Koramil 07 Bukit Batu berusaha memadamkan. ** (Tambunan)

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212