HUKUMLINGKUNGANNEWS

Polres Bengkalis Rilis Pelaku Kasus Karhutla Di Titi Akar Rupat

×

Polres Bengkalis Rilis Pelaku Kasus Karhutla Di Titi Akar Rupat

Share this article

BENGKALIS, Detik12.com – Polres Bengkalis merilis kasus pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi di Wilayah Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Terhadap kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Titi Akar, Rupat, penyidik Polres Bengkalis masih terus melakukan pengusutan dan pengembangan atas kasus itu.

Setelah menjalani beberapa proses panjang baik gelar perkara hingga mencari alat bukti terkait perkara tersebut, akhirnya Sat Reskrim Polres Bengkalis telah menetapkan HR tersangka terkait kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH SIk kepada sejumlah media, Minggu (09/02-2020), menjelaskan bahwa pihaknya (penyidik) telah melakukan proses panjang mengungkap kasus ini, mulai penyelidikan olah TKP hingga gelar perkara.

“Perkara ini merupakan perkara karhutla tahun 2019 yang mana telah menjalani proses panjang. Dimana perkara ini, sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dan Olah TKP serta Gelar Perkara, Sabtu (8/2-2020),”Jelas AKP Andri.

Mengacu pada Pasal 108 Jo 92 Ayat (1) huruf a UU RI No.18 Tahun 2013 ttg PPPH, Pasal 108 Jo 92 Ayat (1), UU RI No.32 Tahun 2009 Ttg PPLH, Pasal 187 Jo Pasal 188 KUH Pidana serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/35/II/Res.1.13/2020/Reskrim, tanggal 08 Febuari 2020, Laporan Polisi Model A Nomor : LP/34/II/2020/SPKT/RIAU/RES BKS, tanggal 08 Febuari 2020, Penyidik menetapkan HR sebagai tersangka.

Hadi Rohani (HR) alias Atiok merupakan warga Rupat, Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut, total luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 4,5 Hektar, imbuh AKP Andrie Setiawan.

AKP Andrie Setiawan kepada media merilis soal awal kejadian kasus karhutla yang menetapkan Atiok sebagai tersangka.

Bahwa pada sekitar tahun 2019 jelas Andrie Setiawan, HR alias Atiok memiliki lahan seluas 4,5 hektar di wilayah tanjung samak Titi Akar, Rupat Atiok mengelola lahannya tersebut dengan memperkerjakan MS, Fa dan La.

Pekerjaan yang dilakukan pasca kejadian, Atiok menyemprot racun rumput dan semak belukar pada lahannya. Dan kemudian usai disemprot racun selanjutnya siap dilakukan penanaman bibit sawit.

Namun sebelum penanam bibit sawit tahun 2019 itu dilakukan oleh pekerjanya MS dan Fa lahan dimaksud sudah pernah terbakar. Dan sesuai hasil pemetaan kawasan hutan didapati bahwa lahan Atiok masuk kedalam Kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas).

Sementara dalam melakukan kegiatan perkebunan sawit pada lahan HPT dimaksud, HR alias Atiok tidak memiliki izin perkebunan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dari hasil pemeriksaan oleh Ahli Kebakaran Hutan, didapati jejak dan awal penyebaran api berasal dari lahan perkebunan HR dan HR alias Atiok telah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, jelas AKP Andrie Setiawan. ** (Tambunan)

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212