Editor’s PickHUKUMKriminalUMUM

Polres Dumai Bekuk Empat Pelaku Perjudian Dengan Modus Permainan Mesin Jenis Burung Merak

×

Polres Dumai Bekuk Empat Pelaku Perjudian Dengan Modus Permainan Mesin Jenis Burung Merak

Share this article

DUMAI, Detik12.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk 4 (empat) tersangka pelaku Tindak Pidana perjudian mesin jenis Burung Merak. Penangkapan berlangsung pada dini hari sekitar pukul 00 20 Wib, Kamis (10/9-2020).

Lokasi tempat perjudian mesin tersebut berada di Jalan Soekarno – Hatta samping Eks terminal barang Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.

Keempat tersangka pelaku Tindak Pidana perjudian mesin jenis burung merak yang berhasil diamankan ialah SA (43) selaku pengelola dan penyedia tempat perjudian mesin jenis burung merak, MI (30), DM (34) dan GZ (33) selaku pemain atau pelaku yang bermain perjudian mesin jenis burung merak.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH, didampingi Wakapolres Dumai Kompol Alex Sandy Siregar SIK MH dan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Dhani Andika Karya Gita SIK MH, pada pelaksanaan Press Conference menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat.

Menindaklanjuti aduan tersebut kata Kapolres dilakukan penggrebekan di Jalan Soekarno – Hatta tepatnya disamping Eks Terminal Barang dan didapati empat orang tersangka bersama sejumlah barang bukti saat sedang bermain judi mesin jenis burung merak.

“Satu tersangka tindak pidana perjudian mesin jenis burung merak lainnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni BS (33). BS berperan sebagai pengutip uang hasil dari perjudian mesin jenis burung merak serta melakukan perbaikan terhadap mesin judi,” ungkap Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH, usai press release di Media Center Polres Dumai, Jumat (11/9-2020).

Dijelaskan Kapolres, bersama empat tersangka tindak pidana perjudian mesin jenis burung merak tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yakni Uang tunai senilai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), 2 (dua) unit Mesin Judi Jenis Burung Merak, 1 unit Handphone Nokia warna Hitam dan 1 buah buku tulis warna hijau.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SA (43) menurut Kapolres dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun.

Sementara untuk 3 tersangka lainnya lanjut Kapolres yakni MI (30), DM (34) dan GZ (33) dijerat dengan pasal 303 Bis Ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Penulis : Tambunan/rls

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke

Redaksi kami. Merupa narasi/tulisan, rekaman video/suara

ke No telepon/WA: 087839121212