detik12.com– Jajaran Kepolisian Resor Dumai meringkus tiga pelaku mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen sah atau ilegal logging. Selasa (21/07/2020).
Tiga pelaku diketahui berinisial (RP) dan (RF) dan (P) berperan Melangsir kayu ditangkap Polisi, pada Senin (20/07/2020) sekira pukul 15.00 WIB di jalan bassilam baru Kecamatan Sungai sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Kapolres Kota Dumai, AKBP Andri Ananta Yudistira mengatakan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi pembalakan liar di daerah tersebut.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Dumai beserta anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dengan cara langsung turun ke TKP di Kecamatan Sungai sembilan.
“Dari hasil penyelidikan pada hari Senin 20 juli 2020 sekira pukul 15.00wib berhasil mengamankan tiga orang yang saat itu sedang membawa kayu yang akan di bawa ke Gudang (panglong) ,” katanya.
Lanjut Andri, setelah dilakukan interogasi terhadap ketiganya, pelaku mengaku membawa kayu sebanyak lebih kurang 7 ton jenis kayu “Sembarang” tersebut tanpa memiliki dokumen yang sah.
“Dari pengakuan ketiganya, mereka pekerjaan melangsir atas perintah (DPO) dengan upah Rp.150.000 untuk sekali lansir,” terang Kapolres Dumai.
Tersangka Pelaku tindak pidana Illegal Logging dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Kini, ketiga pelaku dan barang bukti sudah ada ke Polres Dumai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Armen johar.